GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Bareskrim Polri Tetapkan Saifuddin Ibrahim Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Foto tangkapan layar YouTube Saifuddin Ibrahim


PEWARTA.CO.ID - Bareskrim Polri resmi menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama, terkait pernyataannya yang meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat dalam Al-Qur'an.

Melalui laporan bernomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri per tanggal 18 Maret 2022, Saifuddin Ibrahim disangkakan kasus penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.

Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Saifuddin Ibrahim sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/3/2022) lalu.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

Meski begitu, polisi masih belum memberikan informasi lebih lanjut terkait penetapan tersangka terhadap Saifuddin Ibrahim, dan hanya menyampaikan akan segera mengungkapkannya ke publik dalam waktu dekat.

Baca juga: Indra Kenz Bantah Ajak Orang Gabung Binomo, Buat Konten YouTube untuk Cerita Kehidupan Sehari-hari


Dalam prosesnya, Polri telah meminta keterangan dari sejumlah ahli, meliputi ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, serta pendapat ahli agama Islam.

Dari hasil penyelidikan polisi sejauh ini, kata Dedi, diperoleh informasi jika posisi Saifuddin Ibrahim sedang berada di Amerika Serikat.

Karenanya, Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait keberadaan pria yang meminta Menag menghapus 300 ayat dalam Al-Qur'an itu.

Tim Bareskrim Polri juga telah menghubungi Federal Bureau of Investigation atau disingkat FBI.

"(Polisi telah) melakukan koordinasi dengan Kemenlu terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat. (Juga) melakukan koordinasi dengan legal Attache FBI," tuturnya.

Baca juga: Pemuda Asal Sukaraja Tasikmalaya Bacok Teman Sekampung Gegara Tersinggung Lirik Lagu Ini


Untuk diketahui, kasus penistaan agama yang menjerat Saifuddin Ibrahim berawal dari video yang ia unggah di YouTube pada Senin (14/3/2022) lalu.

Dalam video berdurasi 9 menit itu, Saifuddin Ibrahim mengeluarkan pernyataan yang kontroversial, yakni meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus sebanyak 300 ayat dalam Al Qur'an.

Bahkan Saifuddin mengaku telah berulang kali meminta Menag untuk melakukan hal tersebut dalam berbagai video yang ia unggah.

(dma/nti)


Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close