Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Fakta Terbaru Kasus ACT: Kumpulkan Rp 2 Triliun Donasi Sejak 2005

Fakta Terbaru Kasus ACT: Kumpulkan Rp 2 Triliun Donasi Sejak 2005
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) disebut telah mengumpulkan sebanyak Rp 2 triliun dana sosial sejak 2005-2020.

PEWARTA.CO.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap fakta terbaru hasil penyelidikan terhadap Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hasilnya, diketahui total uang donasi yang berhasil dihimpun ACT mencapai Rp 2 triliun.

Kepala Biro Penerangan Masyatakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, dari total donasi Rp 2 triliun tersebut, ACT mengaku telah menggunakan sebesar Rp 450 miliar untuk biaya operasional.

"Total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp 2 triliun. Dan dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan," ungkap Ramadhan saat konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).

"Dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan," imbuhnya.

Ramadhan juga menjelaskan, mulai 2015 ACT menerapkan sistem pemotongan donasi sebesar 20-30 persen. Pada periode 2015-2019, ACT telah memotong dana donasi sebesar 20-30 persen.

Kemudian, sejak 2020 hingga tahun ini, ACT memotong uang donasi sekitar 30 persen.

"Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20-30 persen," kata Ramadhan.

Saat ini, sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana kemanusiaan ACT. Keempatnya merupakan petinggi ACT yang diduga turut menikmati dana sosial yang dihimpun yayasan tersebut.

Adapun para tersangka itu di antaranya Ahyudin selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina ACT. Kemudian, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT sejak 2019 hingga sekarang.

Selanjutnya, Hariyana Hermain selaku Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota Pembina ACT tahun 2019–202, dan yang terakhir Novariadi Imam Akbari, selaku Ketua Pembina ACT saat ini.

Melalui pemeriksaan intensif, keempat tersangka tersebut secara terbukti telah terlibat dalam upaya penggelapan dana kemanusiaan yayasan untuk kepentingan pribadi, termasuk memotong uang donasi 20-30 persen.

Para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Advertisement
Advertisement
Advertisement