GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Karyawan Dealer Motor di Balikpapan Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judi Slot

Karyawan Dealer Motor di Balikpapan Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judi Slot
CE berhasil diamankan tim Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan dan diancam hukuman 4 tahun penjara akibat menggelapkan uang perusahaan untuk judi slot online. (Dok. iNews Balikpapan)

PEWARTA.CO.ID - Seorang karyawan dealer motor di Balikpapan, nekat menggelapkan uang perusahaan untuk memenuhi nafsunya bermain judi slot.


CE (28) merupakan oknum pelaku penggelapan uang perusahaan di sebuah dealer motor di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan.


Padahal, uang puluhan juta yang ia pakai untuk berjudi slot online tersebut merupakan hasil penjualan dalam kurun Mei-Juni 2023. Akibat ulahnya, pelaku diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan.


Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan IPDA Wempy Ardenta mengatakan, CE merupakan warga Babulu, Kabupaten PPU. Pelaku sengaja menggunakan uang perusahaan tersebut untuk modal judi slot online.


"Kerugian perusahaan sekitar Rp50 juta. Uang digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan foya-foya," kata IPDA Wempy.


Baca juga: Saat Keyword 'Saham' Kalah Eksis Dibanding 'Slot', Warganet Indonesia Hobi Judi Online?


Awalnya CE menjanjikan kepada konsumen akan mengeluarkan unit kendaraan lebih cepat dari biasanya. Namun konsumen harus memenuhi syarat yakni menyetorkan Rp 5 juta-7 juta dulu.


Selain itu, CE juga kedapatan menggelapkan uang hasil penjualan satu unit sepeda motor yang dibeli konsumen secara cash dengan harga Rp 34 juta.


CE merancang skenario seolah telah meletakkan uang pembelian cash tersebut ke dalam brankas dengan memfoto terlebih dahulu sebagai laporan ke grup perusahaan.


Alih-alih menyetorkan uang hasil penjualan, nyatanya laporan foto tadi hanya untuk mengelabuhi atasan perusahaan saja. Sementara uangnya lagi-lagi ia gunakan untuk berjudi slot online.


"Dia hanya pura-pura masukan uangnya ke brankas. Setelah itu diambil lagi untuk digunakan pribadi," terang IPDA Wempy.


Baca juga: Judi Online: Kalah Penasaran Menang Ketagihan


IPDA Wempy juga menjelaskan, saat ini sudah ada 5 korban yang mengalami kerugian akibat ulah CE. Adapun nominal kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.


“Dari laporan itu kami langsung mengamankan pelaku. Sejauh ini ada lima korban,” pungkas IPDA Wempy.


CE dijerat Pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.



Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close