GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Kominfo Ancam Blokir Rekening Bank Jika Terbukti Dipakai Main Judi Online

Kominfo Ancam Blokir Rekening Bank Jika Terbukti Main Judi Online
Ilustrasi. Judi online jenis slot.

PEWARTA.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam bakal memblokir rekening bank yang terbukti terlibat permainan judi online (judol).

Hal itu termaktub dalam Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan kedua UU ITE yang telah disepakati DPR RI beberapa waktu lalu.

Direktur Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan resminya mengatakan, melalui perubahan UU ITE itu, Kominfo memiliki kewenangan untuk memblokir rekening bank yang terbukti digunakan untuk transaksi judi online.

Artinya, Kominfo tak hanya bisa melakukan pemblokiran terhadap konten-konten judi yang ada di internet saja, tetapi juga mengajukan pihak terkait untuk memblokir rekening yang digunakan untuk transaksional judol tersebut.

"Ini kami mintakan kewenangan dan perbaiki kewenangannya di ketentuan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil," kata Samuel, Minggu (26/11/2023).

Sebelumnya, Kominfo dan DPR RI telah sepakat terhadap perubahan sebanyak 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal dalam UU ITE.

Baca juga: Judi Online Merajalela, Kominfo Serius Gencarkan Pemberantasan

Sejumlah perubahan pokok dalam UU tersebut terkait perubahan norma seperti alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, segel elektronik dan autentikasi situs web hingga identitas digital.

"Salah satu perubahan RUU Perubahan Kedua UU ITE ini upaya dalam memastikan harmonisasi ketentuan pidana/sanksi di UU ITE dengan KUHP nasional yang baru disahkan tahun 2023," pungkas Samuel.

Percepatan pemberantasan judi online

Kominfo telah sejak lama menyebut Indonesia darurat judi online. Hal itu tak lepas dari maraknya kasus yang menjerat masyarakat berawal dari permainan slot itu.

Total kerugian negara akibat judi online juga disebut sangat mengkhawatirkan, di mana uang triliunan rupiah terus mengalir ke luar negeri, ke negara tempat server judi online tersebut dioperasikan.

Selain itu, berbagai kalangan masyarakat juga telah terjebak dalam praktik judi berkedok permainan tersebut. Bahkan ada yang sampai nekat melakukan tindakan kriminal lantaran terdesak kebutuhan uang lantaran kecanduan.

Melihat dampaknya yang mengerikan, tak heran jika pemerintah terus melakukan aksi pemberantasan judi online tersebut semakin gencar dilakukan.

Baca juga: Kominfo Blokir Hampir 30 Ribu Konten Judi Online Selama November 2023

Beberapa jenis judi online atau yang lazim disebut permainan slot gacor itu sudah banyak yang dimusnahkan dari ruang digital. Lebih dari satu juta situs website terkait judi online juga telah diblokir.

Selain itu, Kominfo mengingatkan bagi pemilik website, utamanya tim IT yang mengelola portal milik pemerintahan agar meningkatkan keamanan situsnya.

Hal itu tak lepas dari banyaknya website resmi pemerintahan baik pusat maupun daerah yang berhasil dijebol jaringan judi online.

Kominfo juga telah bekerja sama dengan sejumlah pihak demi penguatan program pemberantasan judi online tersebut, mulai dari perusahaan teknologi macam Meta dan Google, hingga provider internet yang menjadi akses pengguna ke situs-situs judol tersebut.



Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close