GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Keji, Pria di Mataram Tega Perkosa Anak Sahabatnya Sendiri Hingga Ancam Sebar Video Aksi Bejat Tersebut

 

Pria di Mataram lakukan pemerkosa terhadap anak sahabatnya sendiri
Ilustrasi pemerkosaan pria Mataram terhadap anak sahabatnya sendiri
( Dok. Istimewa)

Pewarta.co.id - Seorang pria yang bernama inisial RD asal Mataram  telah melakukan tindakan yang sangat keji. 

Dia memerkosa seorang perempuan yang merupakan anak sahabatnya dan merekam adegan tersebut. 

Perempuan yang menjadi korban adalah LI dan dia dipaksa untuk menjalani hubungan badan berkali-kali oleh RD. 

Pelaku juga mengancam akan menyebarkan video aksi bejat tersebut jika tidak mau menyetujuinya.

Menurut Kombes Syarif Hidayat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), RD pada awalnya menjadikan LI sebagai pacarnya. 

Namun, tindakan kejamnya tidak terbendung dan ia memerkosa pacarnya sekaligus anak sahabatnya tersebut di dua tempat berbeda. 

Pada tanggal 16 Agustus 2023, pelaku berusia 21 tahun merekam adegan tersebut menggunakan handphone-nya.

Sebelum memerkosa LI untuk pertama kalinya, RD sempat berjanji untuk membelikan pakaian pada korban, tapi ternyata ia membawa LI ke rumahnya dan memaksa perempuan yang berusia 17 tahun tersebut untuk melakukan hubungan badan.

Pada keempat kalinya melakukan pemerkosaan terhadap LI, RD bahkan mengajak anak sahabatnya itu untuk menikah dengannya. 

Namun, LI menolak untuk menerima ajakan tersebut.

Pada tanggal 16 Januari 2025, RD berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Kekalik Jaya, Sekarbela, Kota Mataram. 

Polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti baju kaos, kemeja panjang kotak-kotak, jilbab, bra, dan celana dalam milik korban.

RD hanya bisa merasa menyesal saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda NTB. 

Tidak bisa menerima penolakan LI atas ajakannya untuk menikah, membuatnya kecewa dan melakukan tindakan pemerkosaan yang begitu kejam.

Pelaku sekarang dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 16D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 6C UI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 KUHP. Pelaku terancam pidana penjara maksimal selama 15 tahun.



Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close