Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Apakah Pajak Anggota DPR Ditanggung Negara? Ini Penjelasan DJP!

Apakah Pajak Anggota DPR Ditanggung Negara? Ini Penjelasan DJP!
Apakah Pajak Anggota DPR Ditanggung Negara?

PEWARTA.CO.ID — Isu mengenai apakah pajak anggota DPR ditanggung negara muncul dan mencuri perhatian publik.

Perdebatan ini mencuat setelah rincian gaji, tunjangan rumah sebesar Rp50 juta, hingga berbagai tunjangan lainnya diungkap ke publik.

Kini, tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) 21 senilai Rp2.699.813 juga menjadi sorotan.

Publik bertanya-tanya, apakah dengan adanya tunjangan tersebut berarti pajak anggota DPR bebas dari kewajiban pembayaran?

Ataukah hanya sekadar kompensasi tambahan yang diberikan negara untuk menutupi potongan pajak sesuai regulasi?

Baca juga: Gaji DPR Tembus Rp104 Juta Per Bulan, Tunjangan Rumah Rp50 Juta Picu Sorotan Publik

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010, anggota DPR termasuk dalam kategori pejabat negara yang tetap wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Artinya, seluruh gaji dan tunjangan yang diterima akan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang membebaskan pajak bagi anggota DPR.

“Faktanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pejabat negara tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebagaimana mestinya," tulis unggahan di Instagram @cekfakta.ri bersama @ditjenpajakri.

Pernyataan ini mengacu pada Pasal 21 UU Nomor 36 Tahun 2008 yang menegaskan tidak ada pengecualian dalam pemungutan pajak, termasuk bagi pejabat negara sekalipun.

Baca juga: Bantah Gaji DPR Naik Rp3 Juta Per Hari, Puan Maharani: Hanya Kompensasi Uang Rumah

Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR

Gaji pokok anggota DPR diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sementara tunjangannya ditetapkan dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan melekat seperti tunjangan istri, anak, beras, uang sidang, hingga tunjangan PPh Pasal 21.

Rinciannya sebagai berikut:

1. Gaji Pokok

  • Anggota DPR: Rp4.200.000
  • Anggota merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000
  • Anggota merangkap Ketua: Rp5.040.000

2. Tunjangan Melekat

  • Tunjangan istri: Rp420.000 – Rp504.000
  • Tunjangan anak (maks. 2 anak): Rp168.000 – Rp201.600
  • Uang sidang/paket: Rp2.000.000
  • Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 – Rp18.900.000
  • Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa/bulan
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

3. Penerimaan Lainnya

  • Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000 – Rp6.690.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000 – Rp16.468.000
  • Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000 – Rp5.250.000
  • Bantuan listrik & telepon: Rp7.700.000
  • Asisten anggota: Rp2.250.000
  • Fasilitas kredit mobil: Rp70.000.000 per periode

Jika seluruh komponen dijumlahkan, penghasilan bulanan seorang anggota DPR bisa mencapai Rp54 juta lebih. Ditambah tunjangan rumah sebesar Rp50 juta, maka total penerimaan bersih mereka bisa menembus Rp104 juta setiap bulan.

Meski mendapatkan tunjangan PPh 21, hal ini bukan berarti pajak anggota DPR tidak dibayarkan. Tunjangan tersebut hanya bersifat kompensasi tambahan dalam struktur gaji, sementara potongan pajak tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement
Advertisement
Advertisement