Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Gaji DPR Tembus Rp104 Juta Per Bulan, Tunjangan Rumah Rp50 Juta Picu Sorotan Publik

Gaji DPR Tembus Rp104 Juta Per Bulan, Tunjangan Rumah Rp50 Juta Picu Sorotan Publik
Foto: Gedung DPR RI. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Gaji anggota DPR RI periode 2024–2029 kembali menjadi sorotan publik. Angkanya kini menyentuh Rp104 juta per bulan setelah adanya tambahan tunjangan rumah senilai Rp50 juta.

Dengan jumlah anggota DPR mencapai 580 orang, total anggaran untuk tunjangan rumah ini bisa menelan hingga Rp1,74 triliun selama lima tahun masa jabatan.

Informasi ini terungkap saat anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menanggapi pernyataan terkait sulitnya mencari penghasilan halal di parlemen.

Ia kemudian membeberkan besaran pendapatan yang diterimanya setiap bulan, mulai dari gaji pokok, tunjangan melekat, hingga tunjangan rumah yang membuat total penghasilan melampaui Rp100 juta.

Namun, Ketua DPR RI Puan Maharani membantah adanya kenaikan gaji. Ia menegaskan bahwa tidak ada tambahan gaji, melainkan kompensasi tunjangan rumah karena para anggota dewan sudah tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas.

“Enggak ada kenaikan. Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah,” kata Puan usai menghadiri upacara penurunan bendera di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Baca juga: Bantah Gaji DPR Naik Rp3 Juta Per Hari, Puan Maharani: Hanya Kompensasi Uang Rumah

Pernyataan Puan ini diperkuat oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar. Ia menyebut perbedaan pendapatan anggota DPR periode lalu dengan sekarang murni berasal dari adanya tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.

Kebijakan tersebut sudah ditegaskan melalui Surat Setjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 tentang penyerahan kembali rumah jabatan anggota, yang diteken pada 25 September 2024.

Sesuai aturan, anggota DPR memang berhak mendapat sejumlah fasilitas. Dasar hukumnya tercantum dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang gaji pokok dan uang kehormatan anggota lembaga tinggi negara.

Sementara detail tunjangan diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015.

Baca juga: Anggota DPR Tetap Terima Tunjangan Rumdin Meski Sudah Punya Rumah di Jakarta

Rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI

Berikut rincian pendapatan anggota DPR seperti yang tercatat dalam aturan resmi:

A. Penerimaan pokok dan tunjangan

  • Gaji pokok anggota DPR: Rp4.200.000
  • Tunjangan istri/suami: Rp420.000
  • Tunjangan anak (2 anak): Rp168.000
  • Uang sidang/paket: Rp2.000.000
  • Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

B. Penerimaan lainnya

  • Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan: Rp3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
  • Asisten anggota: Rp2.250.000
  • Fasilitas kredit mobil: Rp70.000.000 per periode

Jika semua komponen dijumlahkan, anggota DPR membawa pulang sekitar Rp54 juta per bulan. Dengan tambahan tunjangan rumah Rp50 juta, totalnya menjadi Rp104 juta per bulan.

Nominal ini akan lebih besar bagi anggota yang merangkap jabatan sebagai ketua atau wakil ketua DPR, karena tunjangan jabatannya lebih tinggi.

Kritik soal pemborosan anggaran

Meski dijelaskan sebagai kompensasi rumah dinas, kebijakan ini tetap menuai kritik. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tunjangan rumah Rp50 juta per bulan berpotensi menguras anggaran negara hingga Rp1,74 triliun selama lima tahun.

Sorotan publik pun tak terhindarkan, terlebih ketika pemerintah gencar mengampanyekan efisiensi anggaran dan pemangkasan dana di berbagai instansi.

Di tengah kondisi tersebut, muncul pertanyaan besar apakah pemberian tunjangan rumah sebesar ini sesuai dengan prinsip penghematan yang digaungkan pemerintah.

Advertisement
Advertisement
Advertisement