Kerugian Akibat Scam Tembus Rp4,6 Triliun, OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
![]() |
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap angka mengejutkan terkait kerugian masyarakat akibat aksi penipuan digital atau scam. Dalam periode November 2024 hingga 17 Agustus 2025, total kerugian mencapai Rp4,6 triliun.
Jumlah tersebut melonjak dibandingkan catatan OJK pada 24 Juli 2025 yang masih berada di angka Rp4,1 triliun. Bahkan, berdasarkan studi OJK sebelum berdirinya Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), kerugian masyarakat akibat scam dalam kurun waktu 1,5 tahun hanya berkisar Rp2 triliun.
“Ini luar biasa, padahal waktu itu kita membentuk anti-scam center itu kita bikin studi, 3 semester atau 1,5 tahun itu angka kerugian dilaporkan sekitar Rp2 triliun. Tapi, ternyata baru 8 bulan, mungkin sekarang 10 bulan dari sejak (IASC) didirikan, angka kerugian masyarakat sudah Rp4,6 triliun rupiah, ini besar sekali,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam acara Launching Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: OJK Dapat 800 Laporan Scam per Hari, Ribuan Rekening Pelaku Penipuan Dibekukan
Ribuan rekening dan entitas ilegal dibekukan
OJK bersama Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) terus melakukan penindakan terhadap para pelaku scam. Hingga pertengahan Agustus 2025, Satgas Pasti berhasil memblokir 72.145 rekening, dengan total dana yang dibekukan mencapai Rp349,3 miliar.
Selain itu, terdapat 1.840 entitas keuangan ilegal yang berhasil dihentikan operasinya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.556 merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal, sementara 284 lainnya adalah entitas investasi ilegal.
“Ini sangat miris, dan kami berterima kasih kepada anggota Indonesia Anti Scam Centre yang sekarang beranggotakan hampir seluruh perbankan. Kemudian, terima kasih (Asosiasi) Fintech Indonesia juga, Aftech juga sudah masuk,” tambah Friderica, yang akrab disapa Kiki.
Baca juga: Waspada Penipuan Online! Begini Cara Cek Rekening Penipu di Situs CekRekening.id
Scam merambah marketplace hingga kripto
Lebih lanjut, OJK mencatat bahwa kasus scam kini tak hanya menyasar sektor perbankan. Penipuan digital juga meluas ke marketplace serta platform jual-beli aset kripto.
Dengan maraknya praktik ilegal di industri kripto, OJK berharap asosiasi penyelenggara perdagangan aset digital dapat ikut serta dalam gerakan bersama melalui IASC.
“Tadi saya sampaikan sudah 1.800 entitas illegal yang sudah kita tutup. Ini tiap hari kita melakukan cyber patrol, Bapak, Ibu. Tapi, kami juga butuh partisipasi dari masyarakat,” kata Kiki.
OJK menegaskan, kolaborasi dengan berbagai pihak—mulai dari perbankan, fintech, asosiasi industri, hingga masyarakat—menjadi kunci penting dalam upaya memerangi penipuan digital yang kian masif.