OJK Dapat 800 Laporan Scam per Hari, Ribuan Rekening Pelaku Penipuan Dibekukan
![]() |
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Indonesia kini menghadapi ancaman serius dari maraknya penipuan keuangan atau scam. Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menunjukkan, rata-rata 700 hingga 800 laporan scam masuk setiap harinya.
Angka ini jauh melampaui negara tetangga seperti Singapura yang mencatat 140 laporan per hari, Hong Kong 124 laporan, dan Malaysia 130 laporan per hari.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan. Pasalnya, data laporan baru tercatat sejak November 2024 hingga 17 Agustus 2025.
“Jumlah laporan yang diterima 225 ribu laporan, jumlah rekening yang langsung kita blokir 72 ribu, kemudian yang dilaporkan rekeningnya 359 ribu rekening,” jelas Friderica dalam acara Launching Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Waspada Penipuan Online! Begini Cara Cek Rekening Penipu di Situs CekRekening.id
Kerugian capai triliunan rupiah
Dari laporan tersebut, OJK mencatat total dana yang berhasil diblokir sebesar Rp349,3 miliar. Namun kerugian masyarakat akibat praktik scam di sektor keuangan ini jauh lebih besar, yakni mencapai Rp4,6 triliun.
Dana hasil penipuan itu biasanya tidak berhenti di satu titik. Pelaku memindahkan uang korban secara berlapis melalui berbagai instrumen, mulai dari rekening bank, virtual account (VA), platform e-commerce, dompet digital (e-wallet), hingga aset kripto.
Ribuan pinjol ilegal ditutup
Selain laporan scam, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) juga mencatat maraknya praktik ilegal di sektor keuangan.
Dari 1 Januari hingga 29 Juli 2025, terdapat 1.840 entitas ilegal yang berhasil dihentikan. Dari jumlah tersebut, 1.556 merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 adalah entitas investasi ilegal.
Tak hanya itu, Satgas Pasti juga menerima 11.137 pengaduan dari masyarakat. Mayoritas berupa aduan terkait pinjol ilegal sebanyak 8.929 laporan, sementara sisanya 2.208 aduan berkaitan dengan investasi bodong.
Baca juga: Waspada! Ini Daftar Pinjol ILEGAL Agustus 2025 yang Harus Dihindari
Friderica menegaskan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga ekosistem keuangan tetap sehat. Ia mengingatkan bahwa praktik keuangan ilegal bukan hanya merugikan individu, tetapi juga menghambat perkembangan sektor keuangan nasional.
“Bagaimana partisipasi masyarakat bisa (di sektor keuangan) kita harapkan, apabila kemudian lari atau uang-uang itu bukan masuk ke dalam sektor yang produktif, tapi justru hilang karena menjadi korban dari berbagai aktivitas keuangan ilegal yang angkanya sudah lebih dari Rp120 triliun rupiah. Ini sangat menyedihkan,” tegasnya.
Dengan angka kerugian yang terus meningkat, OJK bersama Satgas Pasti mendorong masyarakat untuk lebih waspada, mengenali ciri-ciri penipuan, dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke IASC.