Panglima TNI Minta POM Tak Asal Nyalakan Strobo, Masyarakat Bisa Ikut Beri Teguran
![]() |
Panglima TNI Minta POM Tak Asal Nyalakan Strobo, Masyarakat Bisa Ikut Beri Teguran |
PEWARTA.CO.ID — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengingatkan jajaran Polisi Militer (POM) TNI agar tidak sembarangan menyalakan strobo saat melakukan pengawalan di jalan raya. Ia menilai, tindakan itu tidak pantas dilakukan terutama ketika kondisi jalan sedang lengang.
Instruksi ini disampaikan Agus merespons ramainya penolakan publik terhadap iring-iringan pejabat yang menggunakan sirene dan strobo di jalan umum.
"Saya juga menyampaikan kepada khususnya POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Lagi (jalan) kosong dibunyikan juga tidak etis," kata Agus saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/9/2025).
Agus menegaskan bahwa penggunaan strobo tetap diperbolehkan, tetapi hanya untuk kepentingan tertentu seperti mengawal tamu VVIP. "Tapi itu ada aturannya untuk VVIP menggunakan pengawalan," ujarnya.
Ia menyebut, aturan ini harus disosialisasikan secara menyeluruh kepada POM TNI agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. "Ya memang harus disosialisasikan. Nanti akan kita sampaikan bagaimana penggunaan strobo," ucapnya.
Lebih jauh, Agus menambahkan bahwa masyarakat juga berhak menegur prajurit apabila kedapatan menyalakan strobo tanpa alasan yang jelas. "Ya teguran lah," terangnya.
Fenomena ini muncul setelah gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” viral di media sosial. Aksi tersebut menjadi bentuk protes warganet yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo oleh kendaraan pengawalan.
Publik menilai, fasilitas itu sebaiknya hanya digunakan untuk kepentingan darurat, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
Menanggapi protes tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengambil langkah tegas dengan membekukan penggunaan strobo dan sirene berbunyi "tot tot wuk wuk" pada kendaraan patwal. Kebijakan ini diberlakukan terutama saat kondisi lalu lintas padat.
“Bahkan saya, Kakorlantas, membekukan pengawalan menggunakan suara-suara itu karena masyarakat terganggu, apalagi saat lalu lintas padat. Ini kita evaluasi meskipun ada ketentuannya kapan menggunakan sirene, termasuk 'tot tot',” ujar Agus saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).