Respons Gerakan ‘Setop Tot Tot Wuk Wuk’, Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirene dan Strobo
![]() |
Polri keluarkan kebijakan baru penggunaan sirine dan strobo usai ramai gerakan ‘Setop Tot Tot Wuk Wuk’. |
PEWARTA.CO.ID — Gerakan ‘Setop Tot Tot Wuk Wuk’ yang belakangan ramai di media sosial mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan, penggunaan sirene, rotator, dan strobo di jalan raya resmi dihentikan sementara.
Langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas tersebut oleh sejumlah pejabat yang dinilai berlebihan dan mengganggu pengguna jalan lain.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Irjen Agus, Sabtu (20/9/2025).
Evaluasi aturan pemakaian sirene
Menurut Agus, pihaknya sedang melakukan kajian ulang terkait aturan penggunaan sirene dan rotator. Selama evaluasi berjalan, pejabat maupun kendaraan pengawalan tetap bisa beroperasi, namun tanpa harus mengandalkan sirene sebagai prioritas.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.
Baca juga: Kakorlantas Larang Sirene Dibunyikan saat Adzan hingga Malam, Patwal Pejabat Kini Lebih Selektif
Aspirasi publik jadi dasar kebijakan
Polri mengakui bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian terhadap suara masyarakat.
Banyak pengguna jalan yang merasa terganggu dengan kebiasaan penggunaan sirene dan strobo, terutama yang dipakai di luar kepentingan mendesak.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ucap Agus.
Selain mendengarkan aspirasi publik, langkah evaluasi ini juga merujuk pada aturan hukum yang ada. Korlantas Polri kini tengah menyusun ulang ketentuan agar penggunaan rotator dan sirene sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 59 ayat (5) UU LLAJ, sudah dijelaskan dengan tegas mengenai siapa saja pihak yang berhak menggunakan rotator serta kondisi apa saja yang membolehkan pemakaian sirene.
Dengan adanya evaluasi ini, Polri menegaskan komitmennya untuk mencegah penyalahgunaan sirene dan rotator, serta menjaga ketertiban lalu lintas agar tetap kondusif.