Anggota Kopassus Peragakan Lilitan Handuk di Sidang Pembunuhan Kacab Bank
![]() |
| Anggota Kopassus Peragakan Lilitan Handuk di Sidang Pembunuhan Kacab Bank |
PEWARTA.CO.ID — Sidang lanjutan kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank milik negara, Mohamad Ilham Pradipta, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa dari unsur militer, Serka Mochamad Nasir, memperagakan langsung cara melilitkan handuk kepada korban.
Peragaan ini dilakukan untuk menanggapi perbedaan keterangan antara terdakwa dan saksi terkait posisi lilitan handuk yang disebut menjadi salah satu penyebab kematian korban.
Peragaan lilitan handuk di ruang sidang
Dalam sidang, Nasir menunjukkan bahwa handuk dililitkan ke bagian wajah korban, bukan pada leher seperti yang disampaikan saksi David Setia Darmawan. Ia mempraktikkan proses pelilitan dengan menarik handuk menggunakan tangan kanan.
Sementara itu, tangan kiri ditempatkan di bagian dagu korban untuk mendorong kepala ke arah atas hingga mendangak.
"Jadi dua tangan? Satu tangan menarik handuk, satu tangan lagi di sini?" tanya Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
"Siap," jawab Serka Nasir.
Majelis hakim kemudian meminta Nasir untuk memperagakan versi yang sesuai dengan keterangan saksi. Dalam simulasi tersebut, Nasir melilitkan handuk ke leher korban sebelum menariknya.
Namun, ia tetap membantah konstruksi kejadian yang menyebut handuk dililitkan dari bawah dagu ke arah atas kepala. Menurutnya, posisi lilitan tetap berada di area wajah.
"Tapi di foto tadi bukan di situ? Antara sini, jadi dari bawah ke atas. Yang benar yang mana?" tanya hakim yang kemudian Nasir mempraktikan kembali apa yang dia yakini.
SIMAK JUGA!
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Prajurit Kopassus Didakwa Pasal Berlapis
Saksi tetap pada keterangannya
Majelis hakim juga mengonfirmasi langsung kepada saksi David terkait perbedaan keterangan tersebut. Meski telah melihat peragaan terdakwa, David tetap bersikukuh dengan kesaksiannya.
"Tetap pada keterangan saksi atau sanggahan terdakwa?" tanya hakim.
"Sejauh yang saya lihat si di leher (handuk terlilit pada korban Ilham)," jawab David.
Kronologi penculikan hingga korban tewas
Dalam fakta persidangan terungkap, peristiwa pelilitan terjadi setelah korban diculik dan dipindahkan ke dalam mobil Toyota Fortuner berwarna hitam. Korban awalnya hendak diserahkan kepada seorang pengusaha bimbingan belajar, Dwi Hartono, yang disebut sebagai dalang utama dalam perkara ini.
Namun rencana tersebut tidak berjalan mulus lantaran Dwi tidak dapat dihubungi. Akibatnya, korban dibawa berkeliling hingga ke wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Tak lama kemudian, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Tiga terdakwa dari unsur militer
Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa dari klaster militer, yakni Serka Mochamad Nasir sebagai Terdakwa 1, Kopda Feri Herianto sebagai Terdakwa 2, serta Serka Frengky Yaru sebagai Terdakwa 3.
Oditur Militer menduga ketiganya memiliki keterlibatan dalam hilangnya nyawa Mohamad Ilham Pradipta. Persidangan masih berlanjut untuk mengungkap secara jelas peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini.
