Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Prajurit Kopassus Didakwa Pasal Berlapis

Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Prajurit Kopassus Didakwa Pasal Berlapis
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Prajurit Kopassus Didakwa Pasal Berlapis

PEWARTA.CO.ID — Kasus pembunuhan kepala cabang bank, Mohamad Ilham Pradipta, mulai memasuki babak baru.

Tiga prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) resmi didakwa dengan pasal berlapis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (6/4/2026).

Ketiga terdakwa masing-masing adalah Serka Mochamad Nasir sebagai Terdakwa 1, Kopda Feri Herianto sebagai Terdakwa 2, dan Serka Frengky Yaru sebagai Terdakwa 3. Mereka diduga terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Dalam persidangan, Oditur Militer dari Oditurat Militer Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, mengungkapkan bahwa tindakan para terdakwa dinilai tidak mencerminkan sikap seorang prajurit TNI.

"Perbuatan para terdakwa yang membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia merupakan tindakan tidak pantas bagi prajurit TNI," ujar Wasinton di ruang sidang.

Dakwaan pembunuhan berencana

Dalam surat dakwaan, Oditur Militer menyusun sejumlah pasal secara berlapis. Pada dakwaan utama, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Namun, apabila dakwaan tersebut tidak dapat dibuktikan dalam persidangan, jaksa militer telah menyiapkan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa. Bahkan, terdapat pula dakwaan yang lebih ringan yakni penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

Tak hanya itu, alternatif dakwaan juga mencakup perampasan kemerdekaan seseorang yang berujung pada kematian.

"Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 333 ayat (3) KUHP," jelas Wasinton.

Dakwaan tambahan untuk terdakwa utama

Khusus bagi Terdakwa 1, Serka Mochamad Nasir, terdapat dakwaan tambahan yang tidak dikenakan kepada dua terdakwa lainnya. Ia dijerat Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan atau menghilangkan jenazah korban.

Hal ini memperkuat dugaan adanya upaya untuk menutupi tindak pidana yang terjadi setelah peristiwa kekerasan tersebut.

Rincian pasal yang dikenakan

Berikut rincian pasal yang dikenakan kepada masing-masing terdakwa:

Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1):

  • Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)
  • Pasal 338 KUHP (subsider)
  • Pasal 351 ayat (3) KUHP (lebih subsider)
  • Pasal 333 ayat (3) KUHP (alternatif)
  • Pasal 181 KUHP (penyembunyian atau penghilangan mayat)

Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2):

  • Pasal 340 KUHP
  • Pasal 338 KUHP
  • Pasal 351 ayat (3) KUHP
  • Pasal 333 ayat (3) KUHP

Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3):

  • Pasal 340 KUHP
  • Pasal 338 KUHP
  • Pasal 351 ayat (3) KUHP
  • Pasal 333 ayat (3) KUHP

Dengan dibacakannya dakwaan ini, proses hukum terhadap ketiga prajurit Kopassus tersebut akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian di persidangan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement