Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Santri

Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Santri
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Santri

PEWARTA.CO.ID — Bareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Misry atau SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah santri.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan yang masuk sebelumnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

MASIH TERKAIT!

Ustaz SAM Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Santri, Bareskrim Ungkap Modusnya

Proses penyidikan terus berjalan

Trunoyudo menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para korban.

Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan dan pelayanan maksimal kepada korban.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," pungkasnya.

SIMAK JUGA!

Kasus Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry: Ustaz SAM Sempat Mangkir Panggilan, Kini Jadi Tersangka

Kasus bermula dari laporan dugaan pelecehan

Sebelumnya, Syekh Ahmad Al Misry yang juga dikenal dengan sebutan Ustaz SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Laporan tersebut diajukan pada Kamis (12/3/2026).

Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pelapor Habib Mahdi Alatas mengungkapkan bahwa mayoritas korban merupakan santri di bawah umur.

Ia menjelaskan bahwa terlapor diduga menggunakan modus iming-iming beasiswa ke Mesir untuk menarik korban. Para santri dijanjikan kesempatan belajar agama sekaligus memperoleh sanad hafalan Alquran.

Namun sebelum keberangkatan, korban disebut diminta menjalani pemeriksaan fisik yang diduga menjadi celah terjadinya tindakan asusila.

"Iming-imingnya agama ya. 'Mau enggak saya berangkatin ke Mesir? Untuk menjadi Hafiz Alquran, nanti kalau ke sana memiliki sanad'. Yang akhirnya dibilang 'Ya udah saya cek fisik'. Namanya anak umur 15 tahun, enggak tahu luar negeri, disuruh cek fisik," kata Habib Mahdi di Menteng, Jakarta Pusat.

Korban tersebar di berbagai daerah

Habib Mahdi juga mengungkapkan bahwa jumlah korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai belasan orang. Namun hingga saat ini, baru lima korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Para korban diketahui berasal dari berbagai wilayah, mulai dari Purbalingga, Bogor, hingga ada yang saat ini berada di Mesir.

Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Bareskrim Polri guna mengungkap fakta-fakta lain serta kemungkinan adanya korban tambahan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement