Kasus Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry: Ustaz SAM Sempat Mangkir Panggilan, Kini Jadi Tersangka
![]() |
| Kasus Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry: Ustaz SAM Sempat Mangkir Panggilan, Kini Jadi Tersangka |
PEWARTA.CO.ID — Bareskrim Polri mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Syekh Ahmad Al Misry (SAM). Pendakwah tersebut diketahui sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan awal dari penyidik.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan pertama kepada terlapor. Namun, saat itu Ahmad Al Misry meminta penundaan pemeriksaan.
“Perkembangan kasusnya kami sudah melakukan pemanggilan pertama. Namun demikian, dari pihak terlapor minta penundaan. Tapi setelah itu sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Nurul Azizah, Jumat, 24 April 2026.
Dalam perkembangan lain, penyidik juga menemukan bahwa posisi Ahmad Al Misry saat ini berada di luar negeri. Berdasarkan data perlintasan, ia diketahui berada di Mesir. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah lanjutan proses hukum.
“Kita tentu lakukan langkah-langkah sesuai dengan SOP-nya,” ujar Nurul.
MASIH TERKAIT!
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Santri
Penetapan tersangka usai gelar perkara
Bareskrim Polri resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO yang telah disampaikan kepada pelapor berinisial MMA pada 22 April 2026.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025. Sebelum penetapan tersangka, penyidik dari Direktorat PPA-PPO telah melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk pengumpulan bukti dan keterangan saksi guna memastikan perlindungan terhadap korban.
RELEVAN DIBACA!
Ustaz SAM Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Santri, Bareskrim Ungkap Modusnya
Jerat hukum dan perhatian publik
Dalam kasus ini, Ahmad Al Misry atau ustaz SAM dijerat dengan Pasal 415 jo 417 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Perkara ini menjadi sorotan luas setelah viral di media sosial. Tidak hanya masyarakat umum, sejumlah tokoh agama juga turut menanggapi kasus yang melibatkan pendakwah asal Mesir tersebut.
Diketahui, Ahmad Al Misry merupakan ulama yang telah lama berdakwah di Indonesia dan telah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Kasus ini pun kini menjadi perhatian serius publik seiring proses hukum yang terus berjalan.
