Kasus Dugaan Kekerasan Daycare Jogja Terungkap dari Laporan Mantan Karyawan
![]() |
| Kasus Dugaan Kekerasan Daycare Jogja Terungkap dari Laporan Mantan Karyawan |
PEWARTA.CO.ID — Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Yogyakarta akhirnya terkuak setelah adanya laporan dari mantan karyawan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penggerebekan di lokasi penitipan anak tersebut.
Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa awal mula kasus ini berasal dari keresahan seorang karyawan yang menilai pola pengasuhan di tempat tersebut tidak sesuai standar.
“Awalnya dari karyawannya yang melihat perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititipkan itu tidak manusiawi. Ia merasa hal tersebut tidak sesuai dengan hati nurani, sehingga memilih mengundurkan diri dan melapor,” ujar Pandia.
DIBERITAKAN SEBELUMNYA!
Puluhan orang diperiksa
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan. Daycare yang berada di kawasan Umbulharjo tersebut menjadi fokus pemeriksaan aparat Polresta Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Rizky Adrian, menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa sekitar 30 orang terkait kasus ini. Mereka terdiri dari berbagai unsur, mulai dari pengasuh hingga pihak manajemen yayasan.
“Kami telah mengamankan sekitar 30 orang secara bertahap. Mulai dari pengasuh hingga pejabat di yayasan,” jelasnya.
Pemeriksaan dilakukan secara mendalam guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan kasus kekerasan tersebut.
Dugaan perlakuan tidak layak
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan sejumlah kondisi yang dinilai memprihatinkan terkait pengasuhan anak-anak di fasilitas tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat indikasi kuat adanya perlakuan yang tidak sesuai dengan standar pengasuhan, termasuk tindakan yang mengarah pada kekerasan serta penelantaran anak.
Data sementara menunjukkan bahwa sebanyak 103 anak pernah dititipkan di daycare tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 53 anak diduga mengalami perlakuan yang tidak layak, baik dalam bentuk fisik maupun verbal.
Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang terus berjalan.
MASIH TERKAIT!
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Day Care Little Aresha Jogja, DPR Desak Polisi Usut Tuntas
13 orang ditetapkan tersangka
Hasil gelar perkara yang dilakukan bersama internal kepolisian dan Polda DIY menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka terdiri dari berbagai unsur, termasuk pimpinan yayasan hingga para pengasuh yang terlibat langsung dalam kegiatan sehari-hari di daycare tersebut.
“Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh,” ungkap Pandia.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mencakup dugaan tindak kekerasan, penelantaran, hingga perlakuan tidak layak terhadap anak.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, serta memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
