Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Perkembangan Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja: Ada 53 Korban, 13 Tersangka, dan Owner Diduga Hakim Aktif

Perkembangan Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja: Ada 53 Korban, 13 Tersangka, dan Owner Diduga Hakim Aktif
Perkembangan Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja: Ada 53 Korban, 13 Tersangka, dan Owner Diduga Hakim Aktif

PEWARTA.CO.ID — Dugaan kasus kekerasan terhadap anak mencuat di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di wilayah Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Peristiwa ini terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat, 24 April 2026, menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penganiayaan terhadap anak.

Sejumlah orang tua mengaku menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh anak mereka setelah dititipkan di daycare tersebut. Dari hasil pendataan, tercatat ada 103 anak yang pernah berada di tempat penitipan tersebut.

Berikut rangkuman fakta terbaru dari perkembangan kasus kekerasan anak di daycare Jogja yang berhasil dihimpun.

DIBERITAKAN SEBELUMNYA!

Day Care Little Aresha Yogyakarta Digerebek Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan, Anak-anak Diikat dan Alami Kekerasan

53 anak diduga jadi korban kekerasan

Polresta Yogyakarta mengungkap sebanyak 53 anak teridentifikasi menjadi korban kekerasan fisik maupun verbal. Korban didominasi bayi hingga balita dengan usia sangat rentan, mulai dari 0–3 bulan hingga di bawah dua tahun.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian menyebut praktik kekerasan diduga telah berlangsung cukup lama. Hal ini berkaitan dengan masa kerja pengasuh yang telah lebih dari satu tahun.

“Ini sudah mengarah pada tindakan diskriminatif. Anak-anak ditelantarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah namun dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan,” ujarnya.

Selain itu, kondisi ruangan penitipan dinilai tidak layak. Tiga kamar berukuran sekitar 3x3 meter diketahui diisi hingga 20 anak dalam satu ruangan.

SIMAK JUGA!

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Day Care Little Aresha Jogja, DPR Desak Polisi Usut Tuntas

Korban mendapat pendampingan psikologis

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY memberikan pendampingan kepada para korban.

"Sebagai bagian dari upaya perlindungan, DP3AP2 DIY bersama DP3AP2KB Kota Yogyakarta, KPAI Kota Yogyakarta, serta Forum Perlindungan Korban Kekerasan DIY telah dan akan terus melakukan pendampingan psikososial bagi anak-anak korban dan dukungan kepada keluarga melalui layanan terpadu,” ujar Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Sumardi, Minggu 26 April 2026.

MASIH TERKAIT!

Kasus Dugaan Kekerasan Daycare Jogja Terungkap dari Laporan Mantan Karyawan

Daycare tidak memiliki izin resmi

Fakta lain yang terungkap, daycare tersebut ternyata tidak mengantongi izin operasional dari instansi terkait. Hal ini disampaikan oleh Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas.

“Tidak berizin, baik di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan. Kami sekarang sedang mendata seluruh anak dan orang tua untuk memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum melalui UPTD PPA,” ujar Retnaningtyas, Minggu 26 April 2026.

RELEVAN DIBACA!

Orangtua Korban Daycare Jogja Menangis, Ungkap Dugaan Penyiksaan: Tangan dan Kaki Anak Saya Diikat Kencang

13 orang ditetapkan sebagai tersangka

Dalam perkembangan penyelidikan, aparat kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Namun jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pengembangan kasus.

"Saat ini, kita kan secara maraton ya, bertahap. Saat ini yang pasti sudah ditetapkan 13 tersangka, ya. Nanti ini bisa berkembang lagi tergantung nanti proses pengembangan dan mungkin ada keterangan-keterangan tambahan dari 13 yang saat ini sudah diamankan oleh Polresta Yogyakarta," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, Minggu 26 April 2026.

Pemilik daycare diduga seorang hakim

Kasus ini juga menyeret dugaan keterlibatan pihak pemilik yayasan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut adanya informasi bahwa pemilik daycare diduga merupakan seorang hakim aktif.

"Info yang beredar, pimpinan yayasannya adalah seorang hakim aktif. Jika benar, saya meminta KY dan MA untuk segera memecat yang bersangkutan. Polisi juga harus tetap melanjutkan proses pidananya. Tidak ada kata maaf untuk kekerasan terhadap anak," ujar Sahroni dikutip Minggu 26 April 2026.

KPAI sebut kekerasan berlangsung sistematis

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pola kekerasan yang terjadi di daycare tersebut bersifat sistematis. Hal ini diduga karena adanya instruksi tertentu yang dijalankan oleh para pengasuh.

"Saya melihat kasus DC (Daycare) ini agak berbeda dengan DC bermasalah di Depok atau Pekanbaru karena ini jauh lebih tersistematis," ujar Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini saat dikonfirmasi, Minggu 26 April 2026.

Ia menambahkan, praktik pengikatan terhadap anak diduga menjadi bagian dari prosedur tertentu yang dilakukan pada waktu tertentu.

"Artinya seolah ada SOP bahwa anak-anak pada jam tertentu mendapatkan perlakuan kaki atau tangan diikat dan orang tua tidak boleh melihat langsung, serta dilakukan masif oleh pengasuh maka seolah sudah ada instruksi demikian," katanya.

Pemkot Yogyakarta lakukan sweeping daycare

Sebagai respons atas kasus tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta mulai melakukan penyisiran terhadap seluruh daycare yang tidak memiliki izin resmi. Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyatakan langkah ini dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat.

"Saya kira kita bisa cek satu persatu sehingga dalam waktu singkat, paling lama dua hari kita sudah tahu semua status daycare yang ada di kota Yogyakarta," kata Hasto, Minggu 26 April 2026.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa sekaligus memastikan keamanan anak-anak yang dititipkan di fasilitas penitipan di wilayah tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement