Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

KPK Panggil Khalid Basalamah soal Kasus Kuota Haji, Dalami Mekanisme PIHK

KPK Panggil Khalid Basalamah soal Kasus Kuota Haji, Dalami Mekanisme PIHK
KPK Panggil Khalid Basalamah soal Kasus Kuota Haji, Dalami Mekanisme PIHK

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dengan memanggil sejumlah pihak terkait. Salah satunya adalah Ustadz Khalid Basalamah, pemilik biro perjalanan Uhud Tour yang juga berstatus sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pemanggilan tersebut dilakukan pada Kamis, 23 April, sebagai bagian dari upaya pendalaman kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

"Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan saudara KB, salah satu pihak PIHK," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Pendalaman mekanisme pengisian kuota haji khusus

Budi menjelaskan, Khalid Basalamah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih jauh terkait mekanisme pengisian kuota haji khusus, khususnya yang berasal dari tambahan kuota haji.

Menurutnya, penyidik membutuhkan informasi dari berbagai pihak penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus untuk memahami pola yang terjadi di lapangan.

"Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut," jelas dia.

Meski demikian, KPK belum memastikan apakah yang bersangkutan telah mengonfirmasi kehadiran dalam pemeriksaan tersebut. Namun, lembaga tersebut optimistis para saksi akan bersikap kooperatif.

"Kami meyakini saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan," imbuh dia.

UPDATE TERKAIT!

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2023

Dua tersangka sudah ditetapkan

Dalam perkembangan sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023.

Awal mula dugaan penyimpangan

Kasus ini bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2023. Berdasarkan aturan yang berlaku, pembagian kuota tersebut seharusnya mengikuti komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya ditemukan adanya ketidaksesuaian. KPK mengungkap bahwa pembagian kuota justru dilakukan secara berbeda, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.

Perubahan komposisi tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi melanggar hukum.

Telusuri aliran dana

Selain menyoroti mekanisme pembagian kuota, KPK juga tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana dalam proses penambahan kuota haji khusus tersebut.

Penyidik terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk biro travel dan penyelenggara haji khusus, guna mengungkap secara menyeluruh praktik yang terjadi.

Langkah ini diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement