Apresiasi Kinerja Polri, DPR Dorong Pemberantasan Judi Online dari Hulu hingga Hilir
![]() |
| Foto: Para tersangka sindikat jaringan judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta. |
PEWARTA.CO.ID — Langkah tegas Bareskrim Polri dalam membongkar jaringan judi online internasional di Jakarta mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi.
Ia menilai penindakan tersebut menjadi upaya penting untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian daring yang semakin meluas di Indonesia.
Menurut Habib Aboe, praktik judi online saat ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Fenomena tersebut dinilai telah memicu berbagai persoalan sosial yang meresahkan masyarakat.
“Kami di Komisi III DPR RI mendorong setiap langkah tegas Polri dalam memberantas judi online, Ini harus menjadi atensi serius karena judol menjadi penyebab dominan munculnya berbagai penyakit sosial masyarakat,” kata Habib Aboe dalam siaran pers tertulis, Minggu, 10 Mei 2026.
Judi online disebut picu berbagai masalah sosial
Habib Aboe menyoroti dampak luas yang ditimbulkan dari maraknya perjudian online. Ia menyebut persoalan ekonomi keluarga, tindak kriminalitas, hingga ancaman terhadap masa depan generasi muda menjadi efek nyata dari praktik tersebut.
Menurutnya, pengawasan terhadap jaringan perjudian digital internasional perlu diperketat agar Indonesia tidak dijadikan pusat operasi kejahatan siber lintas negara.
“Banyak persoalan rumah tangga utang kriminalitas bahkan rusaknya masa depan generasi muda berawal praktik judi online. Karena itu, pemberantasan judol harus dilakukan konsisten dan berkelanjutan melalui pengawasan kuat bersama seluruh pemangku kepentingan,” ucapnya.
Ia juga mendorong adanya kerja sama yang kuat antara aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait guna memastikan pemberantasan judi online dilakukan secara menyeluruh dari hulu sampai hilir.
Bareskrim bongkar jaringan judi online internasional
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Direktur Tindak Pidana Umum Wira Satya Triputra mengatakan operasi tersebut melibatkan sejumlah warga negara asing yang diduga menjalankan aktivitas perjudian digital lintas negara secara terorganisir di Indonesia.
Dalam pengungkapan kasus itu, aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing yang berasal dari berbagai negara.
Mereka diduga berasal dari Vietnam, Tiongkok, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja dengan jumlah berbeda dari masing-masing negara.
“Kami menemukan dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan terorganisir. Ini melibatkan warga asing berbagai negara,” ujar Wira.
Pengawasan jaringan internasional diperkuat
Bareskrim Polri menegaskan pengawasan terhadap jaringan perjudian online internasional akan terus diperkuat melalui koordinasi lintas lembaga penegak hukum nasional.
Langkah tersebut dilakukan untuk memutus praktik perjudian digital lintas negara yang selama ini dinilai semakin berkembang dan melibatkan jaringan internasional terstruktur.
