Polri Duga Syekh Ahmad Al Misry Sembunyikan Status Kewarganegaraan Mesir, Red Notice Interpol Diproses
![]() |
| Syekh Ahmad Al Misry. (Foto: Dok. RCTI Files) |
PEWARTA.CO.ID — Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menduga tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry, memiliki dua kewarganegaraan sekaligus, yakni Indonesia dan Mesir.
Dugaan tersebut mencuat setelah pihak kepolisian menemukan indikasi bahwa status kewarganegaraan Mesir milik Syekh Ahmad Al Misry tidak diungkap secara terbuka.
Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah melakukan koordinasi dengan otoritas Mesir guna menelusuri lebih lanjut status kewarganegaraan tersangka.
"Tampaknya begitu (mempunyai dua kewarganegaraan-red)," kata Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Menurut Untung, secara administrasi Ahmad seharusnya berstatus sebagai warga negara Indonesia. Namun, ada dugaan bahwa tersangka juga masih memiliki kewarganegaraan Mesir.
"Kewarganegaraan beliau harusnya Indonesia. Tapi, beliau rupanya menyembunyikan kewarganegaraan Mesirnya," ujar Untung.
Red notice Interpol sedang diajukan
Sebelumnya, Divisi Hubinter Polri telah mengajukan status red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry melalui Interpol.
Langkah tersebut dilakukan setelah tersangka diduga sudah tidak berada di wilayah Indonesia.
Kabag Jatranin Sekretaris NCB Interpol Kombes Ricky Purnama mengatakan proses pengajuan red notice kini sedang berjalan melalui sistem Interpol.
"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (8/5/2026).
Ricky juga menjelaskan bahwa Syekh Ahmad Al Misry saat ini telah berstatus sebagai warga negara Indonesia setelah melalui proses naturalisasi.
Ia menyebut naturalisasi tersebut dilakukan karena Ahmad menikah dengan perempuan Indonesia.
"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi (disetujui), melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," jelasnya.
Jadi tersangka kasus pelecehan seksual santri
Bareskrim Polri sebelumnya resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.
Penetapan status tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO setelah gelar perkara yang digelar pada Rabu (22/4/2026).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Benny Jehadu, mengungkapkan bahwa Syekh Ahmad Al Misry dikenal publik karena kerap tampil di acara televisi sebagai juri hafiz Alquran.
Kasus dugaan tindak asusila tersebut disebut melibatkan lebih dari satu korban. Para korban, menurut pihak kuasa hukum, mengalami trauma psikologis yang cukup mendalam akibat peristiwa yang dialami.
