Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Tegaskan Dugaan Pelanggaran Etik Tetap Diproses Sesuai Aturan
![]() |
| Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI. (Dok. Istimewa) |
PEWARTA.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dugaan pelanggaran etik yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tetap diproses sesuai ketentuan meski yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono. Ia menekankan bahwa mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik akan berjalan sebagaimana proses yang diterapkan kepada pegawai lainnya di lingkungan Korps Adhyaksa.
Dugaan pelanggaran etik diproses sesuai mekanisme
Rudi menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Febrie Adriansyah.
"Ya, kita jalankan se-normal kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," kata Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, proses kode etik akan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku tanpa dipengaruhi status pengunduran diri yang telah diajukan.
Status Febrie masih menunggu Keppres
Di sisi lain, Rudi menjelaskan status administratif Febrie Adriansyah hingga kini belum berubah secara resmi. Alasannya, pengunduran diri tersebut masih menunggu keputusan Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Secara formil masih menunggu Keppres resmi dari Presiden. Pengangkatan harus ada Keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden. Kalau disetujui ya sudah," ujar Rudi.
Ia mengatakan, perubahan status baru dapat dilakukan setelah ada keputusan resmi dari Presiden terkait permohonan pengunduran diri tersebut.
Kejagung masih mengkaji isi surat pengunduran diri
Selain menunggu Keppres, Kejagung juga masih mempelajari isi surat pengunduran diri yang diajukan Febrie Adriansyah.
Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan apakah pengunduran diri hanya ditujukan dari jabatan Jampidsus atau sekaligus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Dalam pengundurannya saya akan membaca apakah mengundurkan diri dari Jampidsus atau mengundurkan diri sebagai pegawai negeri. Kita kaji lagi nanti," ucapnya.
Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka
Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara yang sama, Kortas Tipidkor Polri juga menetapkan Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa Don Ritto merupakan pihak swasta.
"Kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR (Don Ritto) yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Selain menetapkan dua tersangka, Kortas Tipidkor Polri juga melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut.
| 📡 LIVE