Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit ditetapkan tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo bersama dua perwira Polri lainnya oleh Bareskrim.

listyo sigit ditetapkan tersangka kasus dugaan penyadapan presiden prabowo
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersebut merupakan bagian dari pengusutan perkara dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access) yang melibatkan tiga orang perwira tinggi Polri.

Selain Listyo Sigit yang tercatat dengan inisial LSP, dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

BACA JUGA!
Polri Tetapkan Listyo Sigit sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan ketiganya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Asep.

Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka terlibat dalam aktivitas penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Sementara itu, satu orang berinisial SU masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Modus penyadapan tanpa prosedur hukum

Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.

Dalam periode itu, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Modus yang diungkap penyidik berkaitan dengan penggunaan server Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang digunakan dalam pelaksanaan penyadapan secara sah sesuai ketentuan.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tersebut tanpa melalui proses verifikasi terlebih dahulu.

BACA JUGA!
Target Penyadapan Ilegal Jenderal Listyo Sigit Sasar Presiden, Pengusaha, Media, hingga Tokoh Politik

Nomor-nomor itu kemudian disadap meskipun tidak memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Asep menyebut aktivitas tersebut diduga menyasar sejumlah pihak penting di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas LSM dan para pengusaha," ujarnya.

File hasil sadapan diduga dihapus untuk menghilangkan jejak

Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer LIMS.

Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar Oktober 2026 ketika para tersangka diduga memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan.

Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan melalui sistem tersebut.

Petugas yang mengetahui dugaan tindakan itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Laporan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara yang dilanjutkan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Bareskrim periksa 10 saksi dan sita barang bukti elektronik

Dalam proses pengusutan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flash disk.

Asep menyampaikan bahwa seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap perkara secara lebih mendalam.

"Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah Penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flash disk 4 buah," paparnya.

Penetapan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka menandai perkembangan penting dalam pengusutan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Meski demikian, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum sehingga dugaan keterlibatan masing-masing tersangka harus dibuktikan melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan yang berlaku.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi PEWARTA
Redaksi PEWARTA
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
  • Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
  • Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
  • Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
  • Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
  • Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo