Kasus Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit Cs Terancam 10 Tahun Penjara
![]() |
| Bareskrim Polri menerapkan sejumlah pasal pidana terhadap Listyo Sigit dan dua perwira tinggi Polri dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama dua perwira tinggi Polri lainnya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Bareskrim Polri menerapkan sejumlah pasal berlapis terkait dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan informasi elektronik.
Selain Listyo Sigit yang memiliki inisial LSP, dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam perkara tersebut, penyidik tidak menerapkan sangkaan pasal makar, melainkan ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal dan penyalahgunaan informasi elektronik.
BACA JUGA!
Polri Tetapkan Listyo Sigit sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo
Pasal penyadapan ilegal dengan ancaman 10 tahun penjara
Salah satu ketentuan yang diterapkan Bareskrim adalah Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
Perbuatan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun.
Asep menjelaskan bahwa ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum untuk menjerat ketiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon.
"Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," kata Asep saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Dengan penerapan pasal tersebut, Listyo Sigit dan dua tersangka lainnya menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara untuk dugaan tindak pidana penyadapan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
BACA JUGA!
Kronologi Kasus Penyadapan Prabowo yang Bikin Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka
Pasal akses ilegal dengan ancaman 6 tahun penjara
Selain pasal penyadapan, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan ini berkaitan dengan perbuatan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Penerapan pasal ini berkaitan dengan dugaan akses tanpa kewenangan terhadap sistem elektronik yang digunakan dalam aktivitas penyadapan.
Dengan demikian, selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mendalami dugaan akses ilegal yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Pasal penghapusan data elektronik dengan ancaman 8 tahun penjara
Bareskrim Polri juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut mengatur perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum berupa mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.
Ketentuan pidananya diatur lebih lanjut dalam Pasal 48 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Penerapan ketentuan ini berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik yang menjadi salah satu bagian dalam perkara penyadapan tersebut.
Asep menjelaskan dasar penerapan pasal tersebut dalam penyidikan.
"Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun," ujar Asep.
Slamet Uliandi masih berstatus saksi
Di tengah penetapan tiga tersangka, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Sementara itu, penyidik menduga praktik penyadapan tanpa prosedur hukum berlangsung sepanjang periode 2025–2026.
Nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan mencakup milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, hingga tokoh organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Asep kembali menegaskan dugaan penyadapan tersebut menjadi bagian utama perkara yang menjerat ketiga tersangka.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” pungkasnya.
Penerapan pasal berlapis tersebut membuat ketiga tersangka menghadapi ancaman pidana berbeda sesuai dugaan perbuatan yang disangkakan.
Pasal 258 KUHP memiliki ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP maksimal enam tahun, sedangkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE mengatur ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Seluruh sangkaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan sebagai tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
