Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Target Penyadapan Ilegal Jenderal Listyo Sigit Sasar Presiden, Pengusaha, Media, hingga Tokoh Politik

Penyadapan ilegal Jenderal Listyo Sigit diduga menyasar Prabowo, pejabat negara, media hingga pengusaha. Tiga tersangka kini ditahan di Mabes Polri.

pengungkapan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh
Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Prabowo. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Dugaan penyadapan ilegal yang menjerat Jenderal Listyo Sigit Prabowo ternyata tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Bareskrim Polri mengungkap bahwa aktivitas penyadapan tersebut diduga menyasar berbagai pihak sepanjang periode 2025–2026 tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

"Ilegal tapping terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM dan para pengusaha," kata Asep.

Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan inisial LSP, Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik pihak-pihak tersebut.

Tiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri

Setelah penetapan status tersangka, ketiga perwira tinggi Polri tersebut langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi langkah penahanan tersebut ketika menjelaskan perkembangan penanganan perkara.

"Kita tahan di Rutan Mabes Polri," ujar Asep.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Satu orang masih berstatus saksi

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Asep menyebut satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Asep.

Dengan demikian, hingga pengumuman tersebut disampaikan, terdapat tiga tersangka yang telah ditahan di Rutan Mabes Polri dan satu orang yang masih berstatus saksi.

Penyidik masih mendalami perkara yang diduga melibatkan penyadapan sejumlah nomor telepon dari berbagai kalangan, termasuk Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi PEWARTA
Redaksi PEWARTA
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Target Penyadapan Ilegal Jenderal Listyo Sigit Sasar Presiden, Pengusaha, Media, hingga Tokoh Politik
  • Target Penyadapan Ilegal Jenderal Listyo Sigit Sasar Presiden, Pengusaha, Media, hingga Tokoh Politik
  • Target Penyadapan Ilegal Jenderal Listyo Sigit Sasar Presiden, Pengusaha, Media, hingga Tokoh Politik
  • Target Penyadapan Ilegal Jenderal Listyo Sigit Sasar Presiden, Pengusaha, Media, hingga Tokoh Politik
  • Target Penyadapan Ilegal Jenderal Listyo Sigit Sasar Presiden, Pengusaha, Media, hingga Tokoh Politik
  • Target Penyadapan Ilegal Jenderal Listyo Sigit Sasar Presiden, Pengusaha, Media, hingga Tokoh Politik