Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kronologi Kasus Penyadapan Prabowo yang Bikin Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka

Kronologi dugaan penyadapan Prabowo yang menjerat Listyo Sigit dan dua jenderal, dari penggunaan LIMS hingga penghapusan data.

bareskrim mengusut dugaan penyadapan ilegal terhadap presiden prabowo
Bareskrim Polri mengungkap perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga orang sebagai tersangka, salah satunya eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri mulai terungkap setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur hukum, tetapi juga mencakup penghapusan data elektronik dan akses ilegal (illegal access) terhadap sistem komputer.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penyidik menetapkan tiga tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation.

Ketiganya masing-masing memiliki inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Salah satu tersangka berinisial LSP diketahui merupakan Listyo Sigit Prabowo. Dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Berdasarkan penjelasan penyidik, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Awal mula dugaan penyadapan pada 2025

Asep menjelaskan, aktivitas penyadapan yang menjadi objek perkara diduga berlangsung sejak 2025 dan berlanjut hingga 2026.

Dalam periode tersebut, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melewati proses verifikasi.

LIMS merupakan sistem yang berkaitan dengan pelaksanaan intersepsi atau penyadapan dalam mekanisme penegakan hukum.

Namun, menurut keterangan penyidik, sejumlah nomor yang dimasukkan ke sistem tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Asep menyebut dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas LSM dan para pengusaha," ujarnya.

Dugaan penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan penyidik

Salah satu persoalan yang diungkap Bareskrim adalah dugaan tidak dipenuhinya persyaratan administratif sebelum aktivitas penyadapan dilakukan.

Asep menjelaskan, modus operandi para tersangka diduga berupa perintah penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana seharusnya menjadi dasar pelaksanaan pemantauan.

Padahal, prosedur penyadapan di lingkungan Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Aturan tersebut mengharuskan pelaksanaan penyadapan memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Kegiatan penyadapan juga harus memiliki tujuan yang jelas untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan atas suatu tindak pidana berdasarkan undang-undang.

Penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026

Perkembangan lain dalam perkara ini berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik yang tersimpan dalam sistem komputer.

Asep mengungkapkan, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang terdapat dalam sistem tersebut.

Penghapusan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung melalui server LIMS.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan File hasil sadapan pada computer system lines tersebut selanjutnya pelapor pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” jelasnya.

Petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Laporan inilah yang menjadi bagian dari penanganan perkara hingga berlanjut ke tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri.

BACA JUGA!
Target Penyadapan Ilegal Jenderal Listyo Sigit Sasar Presiden, Pengusaha, Media, hingga Tokoh Politik

Bareskrim periksa 10 saksi dan tiga saksi ahli

Dalam mengusut perkara tersebut, penyidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan maupun penghapusan data.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas:

  • 11 unit telepon seluler.
  • 1 unit iPad.
  • 4 buah flash disk.

Asep menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut.

“Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah Penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flash disk 4 buah,” paparnya.

Penetapan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Penyidik masih harus mendalami keterlibatan masing-masing tersangka, termasuk dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data hasil sadapan.

Seluruh dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi PEWARTA
Redaksi PEWARTA
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Kronologi Kasus Penyadapan Prabowo yang Bikin Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka
  • Kronologi Kasus Penyadapan Prabowo yang Bikin Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka
  • Kronologi Kasus Penyadapan Prabowo yang Bikin Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka
  • Kronologi Kasus Penyadapan Prabowo yang Bikin Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka
  • Kronologi Kasus Penyadapan Prabowo yang Bikin Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka
  • Kronologi Kasus Penyadapan Prabowo yang Bikin Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka