GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Kepala Bank BUMN di Jambi Nekat Ambil Uang di Brankas Hingga Rp 8,7 Miliar untuk Judi Slot

Kepala Bank BUMN di Jambi Nekat Ambil Uang di Brankas Hingga Rp 8,7 Miliar untuk Judi Slot
Kepala BRI Kayu Aro diduga menggelapkan uang perusahaan untuk bermain judi online. (Dok. Tribunnews)

PEWARTA.CO.ID - Kepala sebuah bank BUMN di Kayu Aro, Jambi, ditangkap polisi atas kasus penggelapan uang perusahaan yang tersimpan di brankas.

Tak tanggung-tanggung, uang yang ia ambil mencapai Rp 8,7 miliar. Setelah ditelusuri, ternyata uang tersebut ia gunakan untuk bermain judi online jenis slot.

Saat ini kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.

Kepala Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku atas nama Yogi Swandra alias YWS, yang tak lain adalah kepala Bank BRI unit Kayu Aro.

Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan uang bank BUMN tersebut senilai Rp 8,7 miliar.

Kejari Sungai Penuh juga telah melakukan penyidikan terhadap perkara ini atas dasar surat perintah penyidikan.

"Telah ditemukan dua alat yang cukup bahwa YWS, kepala bank unit Kayu Aro telah mengambil uang dari brankas bank. Uang diambil secara bertahap dan totalnya Rp 8,7 miliar," kata Despinola dikutip Tribunnews, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Niat Kembangkan Usaha, Warga Lampung Ini Malah Tertipu Oknum Pecandu Judi Online

YWS diketahui telah menjabat sebagai kepala BRI Kayu Aro sejak Februari 2022 lalu.

Disebutkan, YWS meminta kunci brankas pada Januari 2023 lalu kepada teller yang bertanggung jawab memegang kendali kunci yakni YR.

Pelaku berdalih ingin mengecek brankas guna memastikan bahwa uang benar-benar aman. Alasan itu ia gunakan agar bisa mendapatkan kunci dari YR.

Usai mendapatkan akses kunci, sejak itulah YWS dengan leluasa memakai uang dalam brankas untuk kepentingan pribadi, yakni berjudi online.

Barulah pada Maret 2023 diketahui ada ketidaksesuaian jumlah uang dalam brankas dengan data yang tercatat.

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Alex menjelaskan, kini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan lebih dalam terkait penggunaan uang oleh YWS.

"Kabarnya begitu (untuk main judi slot)," jelas Alex dikutip dari sumber yang sama, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Remaja di Lampung Tengah Bobol 7 Rumah Warga, Hasil Curian untuk Judi Online

YWS resmi menjadi tersangka dan telah diamankan di rumah tahanan (rutan) Sungai Penuh guna menunggu proses hukumnya berjalan.

Dari tangan YWS, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 199 juta, serta sertifikat tanah yang ditaksir senilai Rp 2,5 miliar.

Sementara itu, BRI Branch Office Sungai Penuh juga telah memecat YWS sebagai pegawai mereka.

Kasus judi online kian marak di berbagai daerah

Akhir-akhir ini kasus judi online kian marak terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Bahkan pelakunya tak hanya kalangan masyarakat biasa, tetapi sampai ke kalangan terpelajar, seperti oknum ASN hingga mahasiswa.

Hal ini tentu menjadi keprihatinan tersendiri mengingat dampak negatif yang dimunculkan oleh pengaruh judi online tersebut.

Baca juga: Pernah Menang Judi Online Belasan Juta, Nasib Warga Surabaya Ini Berakhir di Penjara

Diperlukan keseriusan untuk mengatasi penyebarannya agar tidak lebih meluas lagi. Karena tak jarang pemain judi online selalu berbuat nekat hanya demi memenuhi ambisinya dalam berjudi.

Bahkan, tingkat popularitas judi online terus melejit di ruang digital. Hal ini bisa dibuktikan seiring meningkatnya tren pencarian kata kunci berkaitan dengan slot yang unggul jauh dibanding pencarian keyword saham.

Sebut saja slot gacor, kapsul88, Gemilang77, dan banyak lagi jenisnya, di mana brand-brand tersebut telah banyak dimainkan oleh para pengguna internet.

Oleh sebab itu, jika segera diatasi, maka bukan tidak mungkin akan muncul berbagai kasus lain yang disebabkan oleh permainan judi online tersebut.



Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close