Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku. |
PEWARTA, HUKUM - Petugas Satreskrim Polres Lampung Tengah berhasil meringkus empat orang pelaku judi togel di Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, pada Rabu (10/1/2024).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di kawasan tersebut.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NT (43), IW (27), NM (53), dan WW (29). Mereka ditangkap di kediaman masing-masing pada pukul 21.00 WIB.
"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian togel di Kampung Poncowarno, Kalirejo," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Polri Gencarkan Penindakan Judi Togel Online di Akhir Tahun 2023
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku rekapan nomor togel milik bandar, dan akun judi togel online yang ada di handphone pelaku.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Kasat Reskrim.
Keberhasilan Polres Lampung Tengah dalam mengungkap kasus judi togel ini mendapat apresiasi dari masyarakat.
Mereka berharap agar aparat kepolisian terus menindak tegas para pelaku perjudian apapun jenisnya, termasuk togel online seperti yang belakangan marak beredar.
Bahkan, kasus perjudian online dari jenis togel online toto macau memang kerap meresahkan masyarakat. Dengan penindakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman dan kondusif di masyarakat.