Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi Seluruh Indonesia, Cek Lengkap di Sini
![]() |
| Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi Seluruh Indonesia, Cek Lengkap di Sini |
PEWARTA.CO.ID — Pemerintah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di berbagai daerah.
Penetapan UMP ini dilakukan serentak dengan tenggat waktu Rabu, 24 Desember 2025, dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Penyesuaian upah minimum tahun depan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Regulasi tersebut menjadi dasar utama dalam menghitung kenaikan upah di seluruh provinsi, dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi nasional.
Dalam aturan itu, formula penyesuaian UMP memasukkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang disebut Alfa. Nilai Alfa sendiri ditetapkan pemerintah pada kisaran 0,5 hingga 0,9, sehingga besaran kenaikan UMP di setiap wilayah tidak seragam.
RELEVAN DIBACA!
UMP 2026 Dipastikan Naik, Prabowo Tetapkan Indeks Alfa Lebih Tinggi
Kesenjangan UMP masih terlihat
Berdasarkan data yang dihimpun hingga Kamis (25/12/2025), perbedaan nominal UMP antarprovinsi masih cukup mencolok. DKI Jakarta kembali menempati posisi teratas sebagai provinsi dengan UMP tertinggi, yakni mencapai Rp5,72 juta.
Sebaliknya, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan UMP terendah pada 2026, dengan besaran Rp2,31 juta. Kondisi ini menunjukkan disparitas upah minimum yang masih lebar antara wilayah dengan aktivitas ekonomi tinggi dan daerah dengan struktur industri berbeda.
Dari sisi persentase kenaikan, Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan pertumbuhan UMP paling tinggi, mencapai 9,08 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, Papua Tengah tercatat tidak mengalami kenaikan, atau stagnan di angka yang sama seperti 2025.
MASIH TERKAIT!
Formula UMP 2026 Dinilai Terlalu Tinggi, Pengusaha Wanti-wanti Industri Padat Karya Tertekan
Belum semua provinsi umumkan UMP
Data Kementerian Ketenagakerjaan per Rabu (24/12/2025) pukul 19.00 WIB mencatat, baru 28 dari total 38 provinsi yang telah menetapkan UMP 2026. Namun, berdasarkan pemantauan terbaru, masih terdapat dua wilayah yang belum mempublikasikan angka resminya, yakni Aceh dan Papua Pegunungan.
Meski demikian, untuk sementara, berikut daftar UMP 2026 di 36 provinsi yang sudah diumumkan secara resmi.
JANGAN LEWATKAN!
UMP 2026 Diprotes Buruh, Pengusaha Beri Catatan: Ini 5 Fakta Penting Aturan Baru Pengupahan
Daftar lengkap UMP 2026 di 36 provinsi
- DKI Jakarta: Rp5.729.876 (sebelumnya Rp5.396.760)
- Papua Selatan: Rp4.508.850 (Rp4.285.850)
- Papua: Rp4.436.283 (Rp4.285.850)
- Papua Tengah: Rp4.295.848 (Rp4.285.848)
- Bangka Belitung: Rp4.035.000 (Rp3.876.600)
- Sulawesi Utara: Rp4.002.630 (Rp3.775.425)
- Sumatera Selatan: Rp3.942.963 (Rp3.681.571)
- Sulawesi Selatan: Rp3.921.088 (Rp3.657.527)
- Kepulauan Riau: Rp3.879.520 (Rp3.623.653)
- Papua Barat: Rp3.840.947 (Rp3.615.000)
- Kalimantan Utara: Rp3.770.000 (Rp3.580.160)
- Papua Barat Daya: Rp3.766.000 (Rp3.614.000)
- Kalimantan Timur: Rp3.759.313 (Rp3.579.313)
- Riau: Rp3.780.495 (Rp3.508.775)
- Kalimantan Selatan: Rp3.686.138 (Rp3.282.812)
- Kalimantan Tengah: Rp3.686.138 (Rp3.473.621)
- Maluku Utara: Rp3.552.840 (Rp3.408.000)
- Jambi: Rp3.471.497 (Rp3.234.533)
- Gorontalo: Rp3.405.144 (Rp3.221.731)
- Maluku: Rp3.334.499 (Rp3.141.699)
- Sulawesi Barat: Rp3.315.935 (Rp3.104.430)
- Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496 (Rp3.073.551)
- Sumatera Utara: Rp3.228.701 (Rp2.992.599)
- Sumatera Barat: Rp3.214.846 (Rp2.994.193)
- Bali: Rp3.207.459 (Rp2.996.560)
- Sulawesi Tengah: Rp3.179.565 (Rp2.914.583)
- Banten: Rp3.100.881 (Rp2.905.119)
- Kalimantan Barat: Rp3.054.552 (Rp2.878.286)
- Lampung: Rp3.047.734 (Rp2.893.069)
- Bengkulu: Rp2.827.250 (Rp2.670.039)
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861 (Rp2.602.931)
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898 (Rp2.328.969)
- Jawa Timur: Rp2.446.880 (Rp2.305.984)
- DI Yogyakarta: Rp2.417.495 (Rp2.264.080)
- Jawa Barat: Rp2.317.601 (Rp2.191.232)
- Jawa Tengah: Rp2.317.386 (Rp2.169.348)
Penetapan UMP 2026 ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan usaha di masing-masing daerah, di tengah dinamika ekonomi nasional yang terus berkembang.
