Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jenderal Listyo Sigit dan Dua Tersangka Penyadapan Ilegal Ditahan di Rutan Mabes Polri

Listyo Sigit dan dua jenderal Polri ditahan di Rutan Mabes Polri dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

listyo sigit dan dua jenderal polri ditahan dalam kasus penyadapan ilegal
Bareskrim Polri menahan Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Bareskrim Polri menahan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama dua perwira tinggi Polri lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Penahanan dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access) terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.

Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi penahanan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Asep.

Selain ketiga tersangka, penyidik masih memeriksa seorang berinisial SU yang hingga saat ini berstatus sebagai saksi.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," ujar Asep.

Dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026

Asep menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penyadapan yang berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Dalam praktiknya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak memiliki keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut menyasar berbagai kalangan, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas LSM dan para pengusaha," ujarnya.

File hasil sadapan diduga dihapus untuk menghilangkan jejak

Selain penyadapan tanpa prosedur, Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan data elektronik yang tersimpan dalam sistem komputer.

Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar Oktober 2026 ketika para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan.

Tindakan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan melalui sistem LIMS.

Asep menjelaskan, petugas yang mengetahui dugaan penghapusan file tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan File hasil sadapan pada computer system lines tersebut selanjutnya pelapor pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” jelasnya.

Laporan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Bareskrim periksa 10 saksi dan tiga saksi ahli

Dalam mengungkap dugaan tindak pidana tersebut, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli.

Selain mengumpulkan keterangan, Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara penyadapan ilegal dan penghapusan data.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 11 unit telepon seluler.
  • 1 unit iPad.
  • 4 buah flash disk.

Asep mengatakan pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut.

"Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah Penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flash disk 4 buah," pungkasnya.

Listyo Sigit Cs terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menerapkan sejumlah pasal berlapis kepada Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun.

Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan atau perubahan informasi elektronik.

Dengan ancaman pidana paling tinggi 10 tahun penjara, ketiga tersangka menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada mereka.

BACA JUGA!
Kasus Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit Cs Terancam 10 Tahun Penjara

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri, pembuktian mengenai keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dilakukan melalui proses peradilan.

Penyidikan kasus ini masih menjadi perhatian karena salah satu target dugaan penyadapan adalah Presiden Prabowo Subianto, selain pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan kalangan pengusaha.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi PEWARTA
Redaksi PEWARTA
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Jenderal Listyo Sigit dan Dua Tersangka Penyadapan Ilegal Ditahan di Rutan Mabes Polri
  • Jenderal Listyo Sigit dan Dua Tersangka Penyadapan Ilegal Ditahan di Rutan Mabes Polri
  • Jenderal Listyo Sigit dan Dua Tersangka Penyadapan Ilegal Ditahan di Rutan Mabes Polri
  • Jenderal Listyo Sigit dan Dua Tersangka Penyadapan Ilegal Ditahan di Rutan Mabes Polri
  • Jenderal Listyo Sigit dan Dua Tersangka Penyadapan Ilegal Ditahan di Rutan Mabes Polri
  • Jenderal Listyo Sigit dan Dua Tersangka Penyadapan Ilegal Ditahan di Rutan Mabes Polri