Warisman ditangkap polisi karena kedapatan menjual motor kawannya yang berprofesi polisi. Uangnya untuk judi online. |
PEWARTA.CO.ID - Aneh dan nekat, begitu kata-kata yang pantas dilontarkan untuk menggambarkan ulah dari Warisman (38), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Warisman ditangkap pihak kepolisian atas kasus judi online jenis slot belum lama ini. Uniknya, dirinya bermain judi dengan modal uang hasil menjual motor milik seorang polisi.
Namun, setelah ditelusuri, ternyata polisi yang memiliki motor tersebut masih kerabat dekat dari Warisman.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, melalui Kapolres Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya lada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Berawal saat pelaku datang ke rumah korban di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, untuk meminjam motor jenis Honda Beat," jelas AKP Fauzi.
Baca juga: Tanggapan MUI Soal Maraknya Judi Online di Wilayah Pesisir Barat
Usai ditunggu selama kurang lebih 2 jam, pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban.
Bahkan setelah tidak adanya kabar sama sekali, akhirnya membuat korban berniat untuk melaporkannya ke polisi.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dari mencari informasi keberadaan pelaku," terang AKP Fauzi.
Setelah diburu polisi, Warisman akhir tertangkap pada Rabu (28/6/2023) di kawasan Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, sekitar pukul 03.30 WIB.
Dari keterangan pelaku, motor tersebut ternyata digadaikan senilai Rp 800 ribu, di mana uangnya digunakan untuk berjudi slot online.
AKP Fauzi menambahkan, atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 372 Jo 378 KUHP tentang penggelapan atau penipuan.
Maraknya praktik judi online memang sedang banyak digandrungi oleh masyarakat. Meski berkedok games, tetap saja hal itu menyalahi hukum di Indonesia yang melarang segala jenis judi.
Adapun di antaranya seperti slot online, slot gacor, kapsul88, dan banyak lagi jenis dari judi online tersebut.