Sah! Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM, Begini Tanggapan OJK
![]() |
| Presiden Prabowo hapus hutang UMKM (Dok. Ist) |
Pewarta.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan piutang macet untuk usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan bahwa PP ini memang diperlukan sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) P2SK.
Dengan adanya aturan ini, bank-bank milik negara (himbara) dapat melakukan penghapusan piutang macet atau "hapus tagih."
"PP itu memang dibutuhkan karena satu memang perintah dari UU P2SK, jadi kan selama ini memang bank swasta itu melakukan hapus buku dan kemudian bisa melakukan hapus tagih, jadi itu ada urutannya, tuh," ujar Mirza selepas acara LIKE It di Gandaria City, Rabu (6/11/2024).
Mirza menjelaskan bahwa jika kredit bermasalah sudah tidak bisa dibayar dan menjadi macet, bank dapat menghapus buku terlebih dahulu, lalu menghapus tagihannya.
Proses ini sudah biasa dilakukan oleh bank swasta, tetapi selama ini bank BUMN merasa ragu untuk melakukan penghapusan tagih, karena khawatir hal tersebut bisa merugikan keuangan negara.
"Itu kalau bank swasta bisa lakukan dengan fleksibel, tapi kalau bank BUMN itu bisa melakukan hapus buku tapi mereka takut melakukan hapus tagih. Karena masih ada kebimbangan apakah hapus tagi itu kemudian bisa dianggap merugikan keuangan negara," pungkas Mirza.
Dengan diterbitkannya PP ini, bank-bank BUMN kini memiliki kepastian hukum untuk melakukan penghapusan piutang terhadap UMKM yang kreditnya macet.
Namun, untuk menghindari moral hazard, Mirza menegaskan bahwa penghapusan piutang ini hanya akan berlaku untuk kredit kecil, seperti yang diberikan kepada petani dan nelayan.
Kredit yang bisa dihapus adalah pinjaman yang sudah lama, yaitu lebih dari 10 tahun, termasuk pinjaman yang diberikan pada tahun 2014 atau sebelumnya.
Mirza juga menjelaskan bahwa meskipun sudah ada PP ini, pihak OJK belum memutuskan apakah perlu ada peraturan tambahan dari OJK (POJK) untuk memperkuat PP tersebut.
Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Dengan adanya aturan ini, para pelaku UMKM, petani, dan nelayan yang memiliki kredit macet akan mendapat kesempatan untuk hutang mereka dihapuskan, khususnya yang berasal dari bank-bank milik negara.

