GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Bupati Bulukumba Luncurkan Rumah Singgah Sementara ODGJ Terlantar

Bupati Bulukumba Luncurkan Rumah Singgah Sementara ODGJ Terlantar
Bupati Bulukumba Luncurkan Rumah Singgah Sementara ODGJ Terlantar
(Dok : Istimewa) 

PEWARTA.CO.ID - Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf meluncurkan Rumah Singgah Sementara ODGJ Terlantar di pusat emergency Publik Safety Center (PSC), Selasa, 10 Oktober 2023. Peluncuran tersebut, ditandai dengan pengguntingan pita.

Bupati yang akrab disapa Andi Utta, menjelaskan bahwa rumah singgah yang berada di posko PSC ini menjadi salah satu alternatif solusi dalam menangani orang yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ) yang terlantar dari luar daerah.

Dikatakan tentu tidak ada orang yang menginginkan anggota keluarganya mengalami gangguan jiwa. Namun karena adanya berbagai faktor, sehingga keluarga tersebut harus menerima dengan pasrah jika ada anggota keluarganya yang mengalami ODGJ.

"Berbicara tentang ODGJ, maka tentu kita berbicara tentang kemanusiaan dan kepedulian kita sesama manusia oleh karena kesehatan jiwa adalah hak asasi manusia yang harus dihormati oleh semua pihak, tanpa pengecualian," kata Andi Utta.

Olehnya, pemerintah harus hadir dalam menangani permasalahan ODGJ ini dengan menghadirkan rumah singgah sementara ODGJ secara terpadu.

Rumah Singgah ini, katanya, akan menjadi tempat berlindung dan dukungan bagi mereka yang memerlukan bantuan dalam perjalanan pemulihan kesehatannya. 

"Rumah Singgah ini juga diharapkan dapat memberikan perawatan yang layak, dan lingkungan yang aman bagi ODGJ," jelasnya.

Sementara itu, sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba dr. Muhammad Amrullah menerangkan bahwa adanya rumah singgah sementara bagi ODGJ diinisiasi oleh Bagian Kesra Pemkab Bulukumba.



Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close