Pilkada Serentak 2024: Bawaslu Tetap Terima Laporan Pelanggaran pada Hari Pemungutan Suara
![]() |
| Bawaslu RI. |
PEWARTA.CO.ID - Pada tanggal 27 November 2024, saat berlangsungnya pemungutan suara untuk Pilkada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa mereka akan tetap membuka penerimaan laporan terkait pelanggaran.
Hal ini disampaikan oleh Puadi, Anggota Bawaslu RI sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Data dan Informasi Bawaslu RI.
Keputusan ini merujuk pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 mengenai Penanganan Pelanggaran Pilkada.
Dalam kesempatan tersebut, Puadi menjelaskan bahwa Bawaslu akan menerima laporan pelanggaran dari pukul 08.00 hingga 16.00 pada hari pemungutan suara, mengingat tanggal tersebut adalah hari kerja.
“Jadi, penerimaan laporan dibuka pada pukul 08.00 sampai pukul 16.00 karena mengingat hari H, hari kerja. Ini berkaitan tentang penerimaan laporan,” jelasnya dalam Workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diadakan secara hibrida dan diikuti dari Jakarta, pada Senin (23/9/2024).
Perbedaan proses penanganan dan penerimaan laporan
Meski Bawaslu membuka ruang untuk menerima laporan pelanggaran pada hari pemungutan suara, Puadi menggarisbawahi bahwa terdapat perbedaan antara penerimaan laporan dan penanganan kasus pelanggaran.
“Namun, dalam konteks penanganan adanya pelanggaran, kaitannya dengan pelanggaran pidana tetap, kami menggunakan hari H, hari kalender, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ungkapnya.
Hal ini berarti, meskipun laporan pelanggaran bisa diterima pada hari pemungutan suara, proses penanganan terhadap pelanggaran akan mengikuti hari kalender sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu pun akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan untuk menjaga integritas Pilkada.
Tahapan Pilkada 2024
Pilkada serentak tahun 2024 memiliki tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada 22 September 2024, KPU telah mengumumkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan berlaga dalam Pilkada.
Setelah itu, periode kampanye berlangsung mulai dari 25 September hingga 23 November 2024, memberikan kesempatan bagi para pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi, serta program kerja mereka kepada masyarakat.
Hari pemungutan suara yang jatuh pada tanggal 27 November 2024 akan menjadi momen penting dalam menentukan pemimpin daerah di berbagai wilayah Indonesia.
Setelah pemungutan suara selesai, proses penghitungan suara dimulai dan akan dilanjutkan dengan rekapitulasi suara hingga 16 Desember 2024.
Dengan adanya tahapan-tahapan ini, Bawaslu berkomitmen untuk memastikan setiap laporan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, sehingga proses Pilkada dapat berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
