Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, PNS Golongan IV Dapat Kenaikan Hingga 12 Persen, Cek Daftar Lengkap di Sini!

Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, PNS Golongan IV Dapat Kenaikan Hingga 12 Persen, Cek Daftar Lengkap di Sini!
Ilustrasi. Gaji ASN 2025 naik.

PEWARTA.CO.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Salah satu poin utama dari aturan tersebut adalah adanya penyesuaian gaji untuk berbagai kelompok ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.

Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja. Skema ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek penghasilan, tetapi juga penghargaan dan pengakuan kerja.

Menurut dokumen resmi, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong sistem merit yang lebih kuat. Pemerintah menargetkan peningkatan indeks manajemen kinerja ASN hingga 61% serta indeks sistem merit aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin mencapai 67%.

“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara,” tulis beleid tersebut.

Berlaku mulai Oktober 2025

Kenaikan gaji ASN akan mulai diberlakukan pada Oktober 2025, namun pencairan baru dijadwalkan November 2025. Besarannya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Adapun rincian kenaikan gaji ASN 2025 adalah sebagai berikut:

  • Golongan I & II: naik sebesar 8%
  • Golongan III: naik sebesar 10%
  • Golongan IV: naik paling tinggi, yaitu 12%

Besaran Gaji PNS sebelum kenaikan

Sebagai perbandingan, gaji PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Dengan penyesuaian baru yang berlaku mulai akhir 2025, para ASN dari berbagai golongan dipastikan akan menikmati peningkatan kesejahteraan, terutama bagi mereka yang berada di sektor pendidikan, kesehatan, dan aparat keamanan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement