Update Harga LPG 12 Kg dan 5,5 Kg Terbaru April 2026 di Seluruh Indonesia
![]() |
| Update Harga LPG 12 Kg dan 5,5 Kg Terbaru April 2026 di Seluruh Indonesia |
PEWARTA.CO.ID — Harga gas LPG nonsubsidi kembali mengalami penyesuaian secara nasional. PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan tarif LPG ukuran 12 kg dan 5,5 kg yang mulai berlaku sejak 18 April 2026.
Kenaikan ini membuat harga LPG 12 kg kini berada di kisaran Rp208 ribu hingga Rp285 ribu per tabung, tergantung wilayah distribusi. Sementara itu, LPG ukuran 5,5 kg juga mengalami kenaikan dengan rentang harga terbaru antara Rp100 ribu hingga Rp134 ribu per tabung per 25 April 2026.
Penyesuaian harga ini dilakukan secara bertahap dan berbeda di tiap provinsi, menyesuaikan kondisi distribusi serta kebijakan wilayah masing-masing.
Harga gas LPG 12 kg
Untuk LPG nonsubsidi ukuran 12 kg, harga termurah sebesar Rp208 ribu hanya berlaku di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam.
Sebagian besar wilayah di Indonesia, termasuk DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, kini menerapkan harga baru sebesar Rp228 ribu per tabung.
Sementara itu, beberapa provinsi di wilayah Sumatera seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, hingga Lampung menetapkan harga LPG 12 kg sebesar Rp230 ribu.
Untuk wilayah lain seperti Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara, harga LPG 12 kg berada di angka Rp238 ribu per tabung.
Adapun harga tertinggi mencapai Rp285 ribu berlaku di wilayah Maluku dan Jayapura, yang menjadi daerah dengan biaya distribusi relatif lebih tinggi.
Harga gas LPG 5,5 kg
Kenaikan juga terjadi pada LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kg. Dari sebelumnya Rp90 ribu, kini harga terbaru berada di kisaran Rp100 ribu hingga Rp134 ribu per tabung.
Untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, harga LPG 5,5 kg kini menjadi Rp107 ribu.
Sementara itu, wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Lampung mengalami penyesuaian menjadi Rp111 ribu per tabung.
Di wilayah Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara, harga LPG 5,5 kg ditetapkan sebesar Rp114 ribu.
Sedangkan harga tertinggi untuk LPG ukuran ini mencapai Rp134 ribu, yang berlaku di wilayah Maluku dan Jayapura.
Kenaikan harga LPG nonsubsidi ini menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi pengguna rumah tangga dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada gas elpiji untuk kebutuhan sehari-hari. Pemerintah dan Pertamina diharapkan terus memantau stabilitas distribusi agar pasokan tetap terjaga di seluruh wilayah Indonesia.
