Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Muncul Kabar Pemerintah Bakal Batasi Panggilan Telepon WhatsApp, Begini Penjelasan Menkomdigi

Muncul Kabar Pemerintah Bakal Batasi Panggilan Telepon WhatsApp, Begini Penjelasan Menkomdigi
Muncul isu bahwa pemerintah bakal membatasi layanan WhatsApp Call.

PEWARTA.CO.ID — Kabar soal pemerintah bakal membatasi layanan WhatsApp Call atau panggilan telepon di WA sempat membuat masyarakat heboh dan resah.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, akhirnya angkat bicara dan meluruskan informasi yang telah terlanjur beredar luas.

Dalam pernyataannya yang disampaikan di Jakarta pada Jumat (18/07/2025), Meutya menegaskan bahwa tidak ada rencana, apalagi kebijakan, untuk membatasi layanan panggilan berbasis internet seperti WhatsApp Call yang termasuk dalam kategori voice over IP (VoIP).

“Saya tegaskan, pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” kata Meutya Hafid.

Pernyataan tegas itu disampaikan menyusul beredarnya informasi simpang siur yang menyebut bahwa pemerintah akan mengatur atau bahkan melarang layanan-layanan panggilan suara dan video yang menggunakan jaringan internet. Rumor ini memicu kekhawatiran publik akan kebebasan berkomunikasi secara digital.

Meutya juga menjelaskan bahwa kementeriannya memang menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak, termasuk dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Namun, masukan tersebut belum pernah masuk dalam pembahasan resmi di tingkat kementerian.

Menurutnya, wacana soal pengaturan layanan OTT (over-the-top) seperti WhatsApp, Telegram, dan sejenisnya, masih sebatas usulan dan belum menjadi agenda prioritas dalam proses pengambilan keputusan.

“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” tegasnya.

Lebih lanjut, Meutya menekankan bahwa fokus utama pemerintah saat ini justru tertuju pada upaya memperluas akses internet di daerah-daerah tertinggal.

Selain itu, peningkatan literasi digital dan perlindungan data pribadi juga menjadi bagian dari prioritas nasional di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Isu pembatasan WhatsApp Call memang bukan pertama kalinya mencuat. Di berbagai negara, diskusi mengenai pengaturan hubungan antara penyedia layanan OTT dengan operator jaringan kerap muncul, khususnya menyangkut aspek bisnis dan penggunaan infrastruktur.

Namun dalam konteks Indonesia, pemerintah memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan aksesibilitas komunikasi digital akan tetap menjadi perhatian utama.

Layanan seperti WhatsApp Call dinilai telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat sehari-hari, terutama di era digital yang semakin berkembang pesat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement