GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Pengacara Alessandro Florenzi Sebut Kliennya Kerap Berjudi, Tapi Bukan Judi Bola

Pengacara Alessandro Florenzi Sebut Kliennya Kerap Berjudi, Tapi Bukan Judi Bola
Allesandro Florenzi tersandung kasus perjudian, kini sedang menjalani pemeriksaan Kejaksaan Turin.

PEWARTA.CO.ID - Pemain AC Milan Alessandro Florenzi tersangkut kasus perjudian. Hal itu dibenarkan pengacara si pemain, Gianluca Tognozzi.

Namun, Tognozzi membantah kliennya melakukan perjudian di arena olahraga yang membesarkan namanya itu, melainkan judi ilegal di luar ranah sepak bola.

Bahkan, Tognozzi juga menyebut jika Florenzi telah kecanduan bermain judi.

Di Italia sendiri banyak pemain yang tersandung kasus perjudian akhir-akhir ini. Terbaru ada Sandro Tonali yang dikenai hukuman 10 bulan untuk tidak boleh terlibat di dunia kulit bundar.

Hal itu setelah Tonali terbukti terlibat taruhan judi bola. Alhasil, dirinya bakal melewatkan banyak pertandingan bersama Newcastle United, klub yang ia bela saat ini.

Sebenarnya perilaku kerap berjudi bukan sesuatu yang dilarang di Italia. Namun jika aktivitas itu dilakukan pada platform ilegal, alias yang tidak memiliki izin, maka yang bersangkutan bisa dikenai hukuman sesuai aturan yang berlaku di negara tersebut.

Alessandro Florenzi sendiri telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Turin guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Bahkan, dirinya masuk ke dalam daftar orang yang diawasi karena aktivitas berjudi ilegal.

Sementara, Alessandro Florenzi sendiri telah mengakui keterlibatannya dalam judi ilegal tersebut. Ia juga tak menampik jika telah kecanduan melakukan taruhan.

Namun, dirinya menegaskan tak pernah bertaruh untuk sebuah pertandingan sepak bola. Sehingga bukan pelanggaran match fixing pasal yang harus disangkakan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close