Beli LPG 3 Kg Bakal Wajib KTP Mulai 2026? Simak Faktanya!
![]() |
Pemerintah tengah mengkaji wacana pembelian LPG 3 Kg wajib pakai KTP mulai 2026. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok aturan baru terkait pembelian LPG 3 kilogram (kg) yang rencananya akan mewajibkan penggunaan KTP pada 2026.
Kebijakan ini masih dalam tahap kajian mendalam sebelum diputuskan secara final.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa aturan ini bertujuan agar subsidi LPG 3 kg tepat sasaran.
“Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK),” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 25 Agustus 2025.
1. LPG 3 Kg hanya untuk rumah tangga miskin
Gas LPG 3 kg nantinya hanya boleh dibeli oleh masyarakat yang berada pada desil 1–4, yaitu kelompok 40% rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah. Mereka umumnya penerima bantuan sosial pemerintah seperti PKH dan BPNT.
“Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ucap Bahlil.
2. Aturan teknis gunakan data BPS
Pemerintah menyiapkan aturan teknis yang mengacu pada data tunggal Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.
“Teknisnya lagi diatur dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN,” jelasnya.
3. Kebijakan belum final
Meski sempat disebut akan berlaku pada 2026, Bahlil menegaskan aturan ini belum final dan masih dalam tahap penyusunan.
“Salah satu alternatifnya adalah KTP. Salah satu, tapi kan belum final,” katanya di Kementerian ESDM, Jumat 29 Agustus 2025.
4. Sistem verifikasi data sedang disiapkan
Wamen ESDM Yuliot Tanjung menambahkan, sistem digital akan dikembangkan agar data pembeli lebih akurat dan tidak hanya mengandalkan fotokopi KTP.
“Kami akan membangunkan sistem. Itu sistemnya sudah ada, tapi bagaimana secara sistem itu bisa lebih cepat, agar tidak berulang-ulang lagi setiap orang menyerahkan copy KTP,” ujarnya di Jakarta, Rabu 27 Agustus 2025.