Polisi Tetapkan 2 Tersangka Insiden di Konser 'Berdendang Bergoyang' Istora Senayan
![]() |
| Polisi menghentikan konser festival musik ''Berdendang Bergoyang' yang digelar di Istora Senayan, Jakpus, pada Minggu (30/10). (Dok. Inilah) |
PEWARTA.CO.ID - Polisi telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam insiden festival musik 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus), beberapa waktu lalu.
2 orang tersangka tersebut dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan konser musik yang dihadiri ribuan penonton itu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, kedua tersangka itu berasal dari pihak penyelenggara. Mereka adalah DP selaku penanggung jawab acara dan HA selaku direktur perusahaan.
"Iya benar, sudah kami tetapkan sebagai tersangka per hari ini. Ada dua orang tersangka," kata Komarudin seperti dikutip dari Kompas, Senin (7/11/2022).
"Yang inisial DP, direktur. Jadi HA ini kan penanggung jawab dari Emvrio Productions, di atas itu ada PT, itu dia (DP) direkturnya," tambahnya menerangkan.
Baca juga: Polres Mesuji Tangkap Preman Pemalak Sopir Truk, Barang Bukti Sajam Diamankan
Akibat insiden itu, DP dan HA dikenai Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
Atas hal itu keduanya terancam hukuman satu tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta.
Karena dinilai membahayakan keselamatan orang-orang yang hadir pada acara itu polisi lantas menghentikannya.
Rencananya festival musik 'Berdendang Bergoyang' hendak digelar selama tiga hari, yakni pada Jumat (28/10/2022) sampai Minggu (30/10/2022). Namun pada hari ketiga konser ditiadakan karena permintaan polisi.
Baca juga: BNPT Ingatkan Bahaya Intoleran Jelang Pemilu 2024, Mirip Ideologi Terorisme
Polisi berdalih kapasitas penonton yang berlebihan dinilai sangat berbahaya. Terlebih tanpa ditunjang kelengkapan fasilitas kesehatan yang memadai dari panitia.
"Kegiatan 'Berdendang Bergoyang' terpaksa kami hentikan karena over kapasitas dan membahayakan penonton," tutup Kapolres Metro Jakpus.
