GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Baznas Enrekang Gelar Rapat Penetapan Nominal Zakat Fitrah dan Fidyah, Ini Hasilnya

Baznas Enrekang Gelar Rapat Penetapan Nominal Zakat Fitrah dan Fidyah, Ini Hasilnya
BAZNAS Enrekang Gelar Rapat Penetapan Nominal Zakat Fitrah dan Fidyah
(Dok : Istimewa)

PEWARTA.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang gelar rapat penetapan nominal zakat fitrah Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi di Ruang Aula Kantor Baznas Enrekang,  Jalan Jenderal Sudirman Nomor 8, Galonta. Enrekang.


Hadir dalam acara tersebut selain para Pimpinan Baznas adalah Kepala Kantor Kemenag Enrekang, utusan MUI, Kabag Kesra, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, KUA, dan perwakilan dari lembaga zakat WIZ Enrekang. 


Dalam rapat tersebut di atas disepakati bahwa takaran zakat fitrah tidak berubah yakni,  2,5 kg beras atau setara dengan 3,5 liter dengan tiga jenis harga. 


Beras kualitas premiun 3,5 liter Rp 35.000;

Beras kualitas menengah,  3,5 liter Rp 30.000;

Beras kualitas standar,  3,5 liter Rp 27.000;

Fidyah,  Rp 35.000 per hari.


Pimpinan Baznas Enrekang, sekaligus mewakili MUI Enrekang, Dr. Ilham Kadir, dalam rapat tersebut menyatakan bahwa harga beras di atas adalah harga umum dari beberapa pasar.


"Mewakili pasar Enrekang, Alla, dan Baraka. Juga mewakili mereka yang belanja beras kualitas premium di toko supermarket," jelasnya.


Baca juga: Kembangkan Kamus Digital Bugis Indonesia, Unismuh Makassar Kerjasama Balai Bahasa Sulsel


Baca juga: Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi, Ini Penyampaian Kapolres Selayar


Selain penetapan zakat fitrah ditetapkan pula untuk fidyah bagi mereka yang tidak mampu puasa karena alasan dibenarkan syariat.


"Fidyah tahun ini diputuskan 35 ribu perhari bagi yang tidak mampu puasa karena alasan Yang dibernarkan, ada kenaikan dibanding tahun lalu yang senilai 25 ribu, " terang Ilham Kadir.


Untuk waktu pembayaran zakat bisa dimulai sejak awal Ramadhan hingga malam terakhir,  namun disarankan agar bayar zakat lebih awal agar dapat didistribusikan lebih cepat.


"Tempat pembayaran zakat fitrah, zakat harta infak, adalah di masjid-masjid Yang telah dibentuk Unit Pengumpul Zakat,  atau UPZ, " jelas Penulis Buku "Filosofi Zakat" ini.


Rapat penetapan zakat fitrah dan fidyah tahun ini dipercepat agar pengumpulan dan pendistribusian bisa lebih efektif dan efisien, harap Pimpinan Baznas Enrekang ini.



Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close