GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Tekan Angka Kecelakaan, Polres Sidrap Pasang Reklame Imbauan di Sejumlah Lokasi

Tekan Angka Kecelakaan, Polres Sidrap Pasang Reklame Imbauan di Sejumlah Lokasi
Polres Sidrap Pasang Reklame Imbauan di Sejumlah Lokasi

PEWARTA.CO.ID - Hari ke Delapan Operasi Keselamatan Pallawa 2023, Unit Laka Sat Lantas Polres Sidrap melakukan kegiatan-kegiatan preventif atau pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas, Selasa (14/02/2023). 


Kegiatan Preventif yang dilakukan Unit Laka Sat Lantas Polres Sidrap dengan melakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas di beberapa titik rawan kecelakaan yaitu diantaranya di beberapa jalan Poros di Kabupaten Sidrap.


Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Mahrus Ibrahim, S.Sos mengatakan bahwa, kegiatan pemasangan spanduk himbauan tersebut adalah salah satu langkah preventif atau pencegahan yang dilakukan oleh Satuan lalu Lintas Polres Sidrap.


Baca juga: Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Personel Polres Sidrap dan Polsek Jajaran Melakukan Operasi Cipkon


Baca juga: Waduh, 80 Persen Reklame di Kota Batu Ternyata Izinnya ke Pemkab Malang, Satpol PP Tindak Tegas


Baca juga: Reklame Ilegal Bertebaran di Kota Batu, Didominasi Iklan Perumahan dan Wisata


"Ini salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya sekaligus sebagai langkah untuk mengajak pengendara yang melintas untuk berhati-hati dan tertib lalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas," ujar Kasat Lantas.


Sementara, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah menambahkan, dengan pemasangan spanduk himbauan ini diharapkan dapat meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang ada di Kabupaten Sidrap.


"Kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, taati peraturan lalu lintas dan gunakanlah helm saat berkendara roda dua serta gunakanlah kendaraan sesuai dengan fungsinya,” terang Kapolres.



Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close