GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

SADIS! Bocah 13 Tahun di Sambas Bunuh Teman karena Utang Game Online, Polisi Ungkap Motif

SADIS! Bocah 13 Tahun di Sambas Bunuh Teman karena Utang Game Online, Polisi Ungkap Motif
Ilustrasi. Anak berkelahi. (Dok. Web)

SAMBAS, PEWARTA - Ketika anak-anak terlalu terikat dengan game online, bahaya bisa mengintai dengan serius. Dampaknya tidak hanya terbatas pada kurangnya minat belajar atau masalah kesehatan, tetapi bisa mencapai taraf yang mengerikan, seperti yang baru-baru ini terjadi di Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Tragedi tersebut melibatkan dua bocah berusia 13 tahun, di mana AW diduga melakukan pembunuhan terhadap temannya, M, atas persoalan yang sepele terkait game online.

Awalnya, M ditemukan tewas setelah menghilang selama seminggu.

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya, AW, yang merupakan teman sebaya M, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Petit menjelaskan, AW sakit hati karena M belum membayar utang pembelian akun game online yang dilakukan sejak November 2023. Total utang yang harus dibayar oleh M mencapai Rp 200.000.

Petit juga menyebutkan, pada Januari 2024, AW menagih utang pada M, tetapi M mengaku tidak memiliki uang. Ketika AW melihat M menyelipkan ponsel dan uang ke dalam sakunya, dia menanyakan uang tersebut, dan M menjawab bahwa uang itu untuk membeli rokok. Hal ini membuat AW semakin kesal dan akhirnya merencanakan pembunuhan.

Baca juga: Cara Mengawasi Anak dari Ancaman Judi Online, Para Orangtua Wajib Lakukan Ini

Rekonstruksi kasus yang digelar polisi mengungkapkan bahwa AW dan M bertemu di kebun jeruk di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, pada malam Selasa (27/2/2024).

Di tempat tersebut, AW melakukan pembunuhan terhadap temannya sendiri dan membuang jasadnya di semak-semak kebun jeruk.

Setelah peristiwa tersebut, AW melarikan diri ke wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Sambas, sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Aruk, Kecamatan Sajingan, Sambas, pada Rabu (7/3/2024).

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman seumur hidup. Proses pemeriksaan terhadap tersangka masih terus berlanjut.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi orangtua untuk memantau aktivitas anak-anak mereka, khususnya dalam hal penggunaan game online, serta pentingnya mengedukasi tentang bahaya yang mungkin terjadi dari ketergantungan terhadap permainan tersebut.



Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close