GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Barang Bukti Lainnya

Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Barang Bukti Lainnya
Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Barang Bukti Lainnya
(Foto : Istimewa)

PEWARTA.CO.ID - Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Dan Barang Bukti Lainnya, Seksi Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pangkajene Kec. Maritengngae Kab. Sidrap. Jumat (17/03/23).


Dalam sambutannya Kejari Sidrap Hasnadirah SH, MH, menyampaikan "Kegiatan yang dilaksanakan pada  hari ini merupakan wujud pelaksanaan atas kewenangan tugas dan fungsi kejaksaan  Sebagaimana diatur oleh UUD RI Dan merupakan bagian pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai yang telah diatur dalam kitab hukum Acara".


"Jaksa sebagai pelaksana putusan, wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum secara keseluruhan mulai dari pelaksanaan pidana badan, pidana denda dan barang bukti". Ungkap Kajari.


Dari BB yang akan di musnahkan bersumber dari 80 perkara tindak pidana umum yang terdiri dari beberapa UU yaitu UU Narkotika , UU ITE, UU Drt,dan beberapa UU lainnya di luar KHUP. Adapun Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Dan Barang Bukti Lainnya adalah Senjata Tajam, Kosmetik, Handphone, Psikotropika, Narkotika dan Alat Hisap.


Sementara dikesempatan yang sama Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, SE., M.I.Pol. mengatakan sangat mendukung penuh dengan adanya pemusnahan Barang Bukti Narkoba Dan Barang Bukti Lainnya, Seksi Barang Bukti Dan Barang Rampasan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,”ujarnya.


" Sebagai aparat komando kewilayahan tentunya kami terus melakukan imbauan kepada warga binaan melalui para Babinsa yang dilapangan agar tidak terlibat dalam penyalagunaan narkoba, obat-obatan, miras dan tindak penangkapan akan kita serahkan kepada pihak polri,”tambahnya.


Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Bupati Sidrap Diwakili Sekda Kabupaten Sidrap DR. Ns. H. Basrah, S. Kep, M. Kes, Dandim 1420/Sidrap Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, S.E., M.I.Pol, Ketua Kejari Kabupaten Sidrap Hasnadirah SH, MH, Ketua DPRD Kabupaten Sidrap H. Ruslan, Kapolres Sidrap Diwakili KBO Reskrim Polres Sidrap Iptu zaad, Ketua PWI Kabupaten Sidrap Dan Enrekang H. Purmadi, Kasi Intel Kejari Kabupaten Sidrap Adityo Ismutomo, SH dan Para Pegawai Dan Staf Kejari Kabupaten Sidrap.***



Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close