GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Tersangka Cabul di Puskesmas Kahu Bone Terancam 9 Tahun Penjara

Tersangka Cabul di Puskesmas Kahu Bone Terancam 9 Tahun Penjara
Tersangka Cabul di Puskesmas Kahu Bone Terancam 9 Tahun Penjara
(Foto : Istimewa)

PEWARTA.CO.ID - Konferensi Pers penetapan tersangka AA pada kasus cabul di Puskesmas Kahu Kabupaten Bone digelar Polres Bone  di Aula Terbuka Mapolres Bone, Jumat (17/3/2023). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Bobby Rachman dan didampingi oleh Kasipropam Iptu Akhyar bersama Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar.


Sesuai janji Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan untuk menindak secara tegas oknum Anggota Polres Bone yang melanggar hukum. Polres Bone gelar konferensi pers penetapan tersangka AA, setelah Penyidik Satreskrim melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota tersebut. 


Kasat Reskrim menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, AA ditetapkan tersangka dan resmi ditahan di ruang Tahanan Mapolres Bone untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.


"Oknum AA dikenakan Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun Penjara,"capnya.


Rayendra menambahkan, sesuai penegasan Kapolres untuk menindak terhadap oknum tersebut, jika terbukti melakukan perbuatan pidana, dan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, maka hari ini kita gelar konferensi pers penetapan tersangka.


“Tersangka AA telah resmi ditahan di ruang tahanan Mapolres Bone untuk proses hukum selanjutnya.”lanjutnya.


Kasi Propam juga menjelaskan bahwa selain terduga oknum AA tersebut menjalani hukuman tindak pidana nantinya, juga akan menjalani sangsi hukuman dari kedinasan  setelah di sidang kode etik dan disiplin kepolisian dan sangsinya dapat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian.***



Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close