GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Polsek Dua Pitue Sidrap Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal Berkat Kerja Cepat

Polsek Dua Pitue Sidrap Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal Berkat Kerja Cepat
Polsek Dua Pitue Sidrap Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal Berkat Kerja Cepat
(Dok : Istimewa) 

PEWARTA.CO.ID -  Unit Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kotak amal di Mesjid NurHasyim, Kampung Boki, Desa Bulucenrana, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap, sekitar pukul 10.40 Wita, Kamis, 1 Februari 2024.

Terduga pelaku, Ahmad Fauzan (21), seorang tukang batu yang beralamat di belakang Pasar Baru, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, ditangkap saat sedang melakukan aksi pencurian kotak amal.

Kejadian ini bermula ketika Fauzan masuk ke mesjid dan mencoba mencuri kotak amal. Namun, aksinya terpergok oleh Imam Mesjid Nur Hasyim, Lukman Hakim. Lukman kemudian memanggil warga sekitar untuk mengamankan Fauzan.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, personil Polsek Dua Pitue langsung menuju ke tempat kejadian perkara dan mengamankan Fauzan. Barang bukti berupa satu kotak amal dan dua gunting kertas turut diamankan.

Menurut laporan, ini bukan kali pertama Fauzan terlibat dalam kasus serupa. Ia pernah ditangkap atas kasus yang sama pada tanggal 7 Oktober 2022. Selain itu, isi Kotak Amal Mesjid Nur Hasyim telah hilang sebanyak empat kali.

Fauzan kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini, Fauzan sedang menjalani proses penyelidikan dan penyidikan di Unit Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap.

Aksi cepat dan responsif Polsek Dua Pitue dalam mengungkap kasus ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat, menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah mereka. 



Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close