GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Presiden Jokowi Tegaskan Tak Akan Kampanye di Pemilu 2024

Presiden Jokowi Tegaskan Tak Akan Kampanye di Pemilu 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan jika dirinya tidak akan berkampanye di Pemilu 2024.

PEWARTA, POLITIK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya tidak akan kampanye di Pemilu 2024, meskipun undang-undang mengizinkannya.

"Jika pertanyaan apakah saya akan kampanye, saya jawab, tidak. Saya tidak akan berkampanye," tegas Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/2/2024).

Sebelumnya, Jokowi memang pernah menunjukkan aturan yang memperbolehkan presiden untuk berkampanye. Namun, ia memilih untuk tidak menggunakan haknya tersebut.

"Saya ingin menegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya bahwa Presiden memang diperbolehkan UU untuk kampanye, dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya," imbuh Jokowi.


Netralitas ASN, TNI/Polri, dan BIN

Di kesempatan yang sama, Jokowi juga mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, hingga Badan Intelijen Negara (BIN) untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024.

"Saya ingin menegaskan kembali bahwa ASN, TNI/Polri termasuk BIN harus netral, dan menjaga kedaulatan rakyat," kata Jokowi.


Profesionalisme KPU dan Bawaslu

Jokowi juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bekerja secara profesional di pemilu kali ini.

"Saya harap KPU dan Bawaslu bekerja dengan baik, profesional, dan jaga integritas," ujar Jokowi.


Ajakan untuk mencoblos

Jokowi pun mengingatkan agar ratusan juta masyarakat Indonesia yang terdaftar dan memiliki hak suara untuk mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari mendatang.

"Ya, saya mengimbau, saya mengajak kepada seluruh masyarakat agar menggunakan hak pilihnya, datang ke TPS, memberikan suara sesuai dengan pilihannya," ujar Jokowi.

Pencoblosan Pemilu akan digelar pada 14 Februari 2024. KPU memastikan proses distribusi logistik pemilu jelang pencoblosan berjalan dengan baik.

Pada 10 Februari, KPU menetapkan masa tenang selama tiga hari. Pada masa tenang semua peserta pemilu dilarang berkampanye atau melakukan aktivitas yang mengarahkan warga untuk mencoblos mereka.

Advertisement
Advertisement
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.
Advertisement