Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, IPW Soroti Tugas Jaksa Buktikan Dakwaan di Pengadilan
![]() |
| Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, IPW Soroti Tugas Jaksa Buktikan Dakwaan di Pengadilan |
PEWARTA.CO.ID — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara ini berkaitan dengan tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kasus tersebut kini memasuki babak baru setelah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Sorotan publik pun semakin menguat mengingat para pihak yang terlibat merupakan tokoh yang cukup dikenal luas di masyarakat.
Kasus high profile yang jadi perhatian publik
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai perkara ini bukan kasus biasa. Menurutnya, kasus tersebut tergolong high profile karena melibatkan figur publik dengan pengaruh besar.
Ia menegaskan, perkara ini tidak hanya dapat dilihat dari sisi hukum semata, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan politik yang ikut menyertainya.
Sugeng menyebut, dalam kasus seperti ini aparat penegak hukum harus ekstra hati-hati karena perhatian publik sangat tinggi.
Proses koordinasi aparat penegak hukum
Sugeng juga meyakini bahwa sebelum dilakukan penetapan tersangka hingga proses lanjutan oleh penyidik Polda Metro Jaya, telah terjadi koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan.
Menurutnya, sistem peradilan pidana terpadu seharusnya membuat setiap tahapan penanganan perkara berjalan selaras antara penyidik dan jaksa.
Namun, ia mengaku heran ketika muncul keputusan yang membuat para tersangka tidak ditahan dalam proses tersebut.
Dugaan faktor non-yuridis dan pertanyaan publik
Sugeng menilai kemungkinan adanya perubahan sikap dalam penanganan perkara tidak bisa hanya dijelaskan dari sisi teknis hukum.
Ia menyebut, jika sebelumnya sudah ada kesepahaman antar aparat penegak hukum, lalu terjadi perubahan dalam perjalanan perkara, maka wajar jika publik mempertanyakan situasi tersebut.
Meski demikian, ia tidak menyebut secara pasti adanya pelanggaran, namun menilai ada faktor lain di luar aspek hukum yang mungkin memengaruhi dinamika kasus.
Tugas pembuktian ada di tangan jaksa
Sugeng menegaskan bahwa setelah suatu perkara dinyatakan lengkap atau P-21, maka tanggung jawab pembuktian sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum.
Ia mengingatkan agar jaksa tidak ragu dalam membuktikan seluruh dakwaan di persidangan.
Menurutnya, jaksa harus mampu menghadirkan bukti yang kuat agar perkara tidak berakhir dengan putusan bebas atau tidak sesuai dengan ekspektasi awal penanganan kasus.
Bukti ijazah akan diuji di persidangan
Dalam proses pembuktian, jaksa nantinya akan menghadirkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen asli, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli, hingga penjelasan dari Universitas Gadjah Mada sebagai pihak penerbit ijazah.
Selain itu, keterangan saksi seperti rekan-rekan kuliah serta bukti aktivitas akademik juga dapat memperkuat konstruksi perkara di persidangan.
Sugeng menegaskan bahwa dalam kerangka hukum yang berlaku, korban tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Sorotan akhir soal pembuktian di pengadilan
Ia juga menilai bahwa isu keaslian ijazah tidak seharusnya lagi menjadi perdebatan opini di ruang publik, melainkan harus dibuktikan secara hukum di hadapan majelis hakim.
Sugeng menutup dengan pandangan bahwa proses persidangan akan menjadi ruang utama untuk menguji seluruh konstruksi perkara yang telah dibangun oleh aparat penegak hukum.
| 📡 LIVE