GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Polda Jatim Ajak Masyarakat Wujudkan Lalu Lintas yang Berbudaya, Salah Satunya Zero Knalpot Brong

Polda Jatim Ajak Masyarakat Wujudkan Lalu Lintas yang Berbudaya, Salah Satunya Zero Knalpot Brong
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa. (Dok. Polda Jatim)

PEWARTA, OTOMOTIF - Polda Jatim mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan lalu lintas yang berbudaya.

Upaya nyata yang dilakukan antara lain deklarasi bersama untuk mewujudkan zero knalpot brong.

Deklarasi zero knalpot brong tersebut dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim di Polres Tulungagung, Kamis (25/01/2024).

Dalam kesempatan itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, langkah ini diambil karena upaya represif berupa tilang dinilai kurang maksimal untuk membuat jera para pelanggar.

"Kami mengajak untuk memberikan sanksi sosial kepada pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dengan cara dikucilkan, ditegur, dan mengajak seluruh anggota komunitas motor untuk mensukseskan program Mahameru Lantas," kata Erik.

Program Mahameru Lantas Polda Jatim ini digagas atas dasar banyaknya kecelakaan pemotor hingga menyebabkan pengendaranya tewas.

Menurut Erik, pengguna knalpot brong cenderung mengemudikan laju motornya dengan kencang.

"Sebagian besar pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis melaju kencang. Oleh sebab itu, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan lalu lintas yang berbudaya," tegasnya.

Sementara itu, terkait penjual knalpot brong yang ada di pasaran, Erik mengatakan pihaknya akan menindak bila ada pengaduan dari masyarakat.

"Tindakan represif untuk toko yang menjual knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, akan dilakukan apabila ada pengaduan dari masyarakat," pungkasnya.



Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close