GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Detik-detik Penembakan Brigadir J, Berikut 3 Pengakuan Ferdy Sambo Saat di Persidangan

Detik-detik Penembakan Brigadir J, Berikut 3 Pengakuan Ferdy Sambo Saat di Persidangan
Ferdy Sambo (kiri) saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) (kiri), dan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
 

PEWARTA.CO.ID - Ferdy Sambo membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/01/2022).


Ada sejumlah poin penting yang diungkapkan Ferdy Sambo dalam nota pembelaanya tersebut.


Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya tersulut emosi hingga membuat Brigadir J tewas ditembak.


Tak hanya itu, Ferdy Sambo pun menuturkan detik-detik penembakan Brigadir J.


Berikut poin-poin dalam pledoi Ferdy Sambo:


1.    1. Perintah Saat Eksekusi Brigadir J


Dalam pleidoinya, Ferdy Sambo menegaskan bahwa dirinya tak memberi perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.

 

Ferdy Sambo bersikukuh bahwa ucapan kepada Bharada E saat itu “hajar”.

 

”ketika itu juga terlontar kalimat dari mulut saya ‘Hajar Chad! Kamu hajar Chad’” ujar Ferdy Sambo dalam pleidoinya.

 

Menurut Ferdy Sambo, perintah hajar itu lalu diartikan lain oleh Bharada E.


“Richard kemudian mengongkang senjatanya dan menembak ke arah Yosua beberapa kali” ungkapnya.

 

Peluru dari tembakan Richard pun lantas menembus tubuh Yoshua dan membuatnya terjatuh.

 

Peristiwa itu disebut berlangsung dengan cepat.

 

Lalu dia pun tersadar lantas menghentikan Richard.

 

“Stop! Berhenti!’ saya sempat mengucapkan itu untuk menghentikan tembakan Richard dan mendadak menyadarkan saya bahwa telah terjadi penembakan yang dilakukan oleh Richard Eliezer sehingga menyebabkan matinya Yosua,” kata Ferdy Sambo.

 

Terungkap pula bahwa pembelaan Ferdy Sambo berbeda dengan keterangan Bharada E.

 

Dalam persidangan yang dilakukan hari Rabu (7/12/2022), Bharada E menegaskan bahwa Ferdy Sambo memang memerintahkan untuk menembak.


Baca juga: Ikan Mati di Laut Hijau Selayar, Hasil Uji Lab Aman Dikonsumsi


Baca juga: Seorang Remaja Tenggelam di Perairan Tanjung Palette Bone

 

2.    2. Gunakan Pistol HS Milik Brigadir J


Dalam pleidoinya Ferdy Sambo mengaku jika skenario tembak menembaknya terjadi secara spontan.

 

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa ide skenario itu muncul saat melihat senjata api yang terselip di pinggang Brigadir J.

 

“Maka saya langsung mencocokan situasi yang terjadi dengan cerita yang layak” kata Sambo.

 

Dia kemudian mengambil senjata api yang terselip di pinggang Brigadir J.

 

“Imajinasi saya bekerja, saya lalu mengambil senjata HS dari pinggang Yosua, menggenggamnya kemudian menembakkan ke dinding di atas tangga” ujar Sambo.

 

“Saya menggenggamkan senjata itu ketangan Yosua dan kemudian menembakanya ke bagian dinding atas tivi di ruangan tengah rumah Duren 46” ujarnya.

 

Selanjutnya dia segera keluar rumah mencari ajudannya yang lain untuk memanggil ambulans.

 

3.     3. Martabat Ferdy Sambo Terasa Diinjak-injak


Dalam pleidoimnnya Sambo mengungkapkan darahnya terasa mendidih setelah mendengar pengakuan istrinya, putri Candrawathi yang dilecehkan Brigadir J di rumahnya Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.

 

Hal itulah yang memicu terjadinya tragedi penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

 

Pada tanggal 8 Juli 2022, istri saya Putri Candrawati tiba di Magelang dan menyampaikan bawah dirinya telah diperkosa oleh almarhun Yosua sehari sebelum peristiwa itu terjadi di rumah kami Magelang, “ujar Sambo.

 

Mendengar hal itu, Ferdy Sambo mengaku tak kuasa menahan emosinya. Apalagi istrinya menceritakan insiden pelecehan tersebut sembari menangis.

 

Ferdy Sambo menuturkan bahwa harkat dan martabatnya terasa terinjak-injak usai mendengar kejadian tersebut. Dia tidak bisa membayangkan istrinya bisa dilecehkan oleh ajudanya sendiri. 

 

Dalam perkara ini Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

 

Kemudian Bharada Richard Eliezer alis Bharada E dituntut 12 tahun.



Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close