Catat! Kebebasan Berekspresi di Media Sosial Juga Ada Batasannya
Perkecil teks
Perbesar teks
PEWARTA.CO.ID - Pada webinar bertajuk 'Makin Cakap Digital', Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan jika kebebasan berekspresi di dunia digital tetap ada batasan. Hal ini dilakukan sebagai upaya adanya literasi digital bagi pengguna internet agar lebih bijak selama berselancar di dunia maya.
Pada Rabu, 22 Juni 2022 Kominfo menyelenggarakan webinar tersebut melalui platform ZOOM meeting dengan pemateri Putu Ayu Angelina Primadani selaku Key Opinion Leader.
Kegiatan yang digagas Kementerian Komunikasi dan Publikasi terhadap Program Literasi Digital di sektor Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) itu memberikan edukasi kepada peserta tentang batasan-batasan yang harus dipatuhi selama bersosial di ruang digital.
“Membahas tentang media sosial saat ini justru banyak memberikan dampak kepada kehidupan kita sehari-hari baik itu dampak positif maupun negatif. Media sosial bisa juga dijadikan tempat untuk berekspresi yang ternyata juga memiliki batasannya dan juga sampai sampai kebebasan ini merugikan diri sendiri apalagi orang lain,” ujar Ayu, Rabu (22/6).
Menurutnya, media sosial sebagai ruang baru bagi masyarakat untuk berekspresi dan juga sebagai tempat untuk mendapatkan pengakuan sosial, serta kehadiran internet dapat didefinisikan membawa manusia beranjak dari era telekomunikasi menuju komunikasi interaktif.
Artinya, media sosial selain menjadi sarana mencari mencari informasi juga bisa menjadi sarana berinteraksi dengan khalayak, terlebih pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Oleh sebab itu, Ayu mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam bermedia sosial. Meski bebas berekspresi, pengguna internet tetap harus saling menjaga privasi satu sama lain.
Perlu juga dalam menjaga etika dalam berkomunikasi, jangan sampai melewati batas norma kesopanan yang ada di masyarakat.
Termasuk juga pentingnya melakukan literasi dalam mencari, mendapatkan, sampai mendistribusikan ulang informasi yang didapatkan di media sosial.
(kmf/ses3)